BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sejumlah 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia menjadi target penutupan permanen oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
TPA yang disasar adalah yang menerapkan sistem open dumping atau terbuka. Hal itu dilakukan karena TPA terbuka dinilai berbahaya bagi lingkungan, apalagi jika berdekatan dengan pemukiman.
Seperti yang dilansir Antara, IDN Times, 5 Januari 2025. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Katanya, pembuangan sampah seperti itu tidak perkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun Pasal 44 pada UU No 18 Tahun 2008 menyebutkan pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka, maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Kementerian LH Saat ini sedang menyusun, termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Ini sedang dibangun,” ucap Hanif.
Sebelumnya, Hanif juga sudah melakukan sidak ke TPA Basirih di Banjarmasin, 28 Nopember 2024 lalu.
Disela kunjungan ke TPA Basirih, Hanif mengarahkan agar Kota Banjarmasin segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan tidak boleh open dumping.
Alasannya karena dengan kondisi lahan basah, tanah gambut seperti di Banjarmasin ini pengelolaan sampah dengan sanitary landfill tidak memungkinkan. Sehingga efektif jika dibangunkan TPST.
“Kita harapkan bisa dibangun TPST, ini lahan basah dan nanti soal teknisnya akan kita arahkan,” ujarnya kemudian tak lama itu meninggalkan lokasi.
Editor : Hamdani
Sumber Berita: Antara, Idn Times












