BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Korban dugaan Mafia Tanah, Sojuangun Hutauruk membawa massa menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/10/2024) pagi.
Beorasi seorang diri seraya dikelilingi massa aksi yang membawa poster, suami Erni Rosemery itu memprotes pertimbangan vonis hakim yang mengacu pada pertimbangan diduga fiktif. “Jadi SKKT yang digunakan Husaini dalam menerbitkan sertifikat No 2246 bahwa tanda tangannya adalah karangan. Karena tanda tangannya dipalsulan, maka otomatis turunannya adalah tidak benar. Kalau tidak benar mestinya sertifikat itu tidak bisa dipergunakan, artinya hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.
Selanjutnya Husaini bersama Hasbi Ansyari dan Notaris Ahmad Adjie Suseno (60) yang turut terlibat mengetahui hal itu justru menyatakan, mereka sudah melakukan gelar perkara di kelurahan. Karena tidak benar SKKT dan turunannya sertifikat itu maka jelas tidak sah.
Harapan Sojuangun bukan menanyakan masalah ke pusat, tapi menanyakan atas bukti pendukung dalam pertimbangannya mereka menyebut dirinya dan nama ahli waris. Padahal Masrani tidak pernah ada atau datang ke kelurahan tersebut.
Dengan demikian hakim dinilai mengarang cerita dalam melepaskan Hasby Anshari dan Ahmad Adjie Suseno dari jeratan hukum. Hal ini membuat korban tidak puas dan terus melakukan upaya keadilan hukum. Upaya selanjutnya, dia sudah melaporkan ke Komisi Yudisial kasuis ini. sebab diduga hakim telah melanggar undang-undang l dalam tugasnya. Pihaknya juga akan menyampaikan perkara ini untuk dilaporkan kepada KPK.
Ahli waris tanah bernama Masrani (50) yang turut hadir dalam unjuk rasa itu menambahkan, dalam gelar perkara di kelurahan itu dirinya tidak pernah hadir. “Jadi saya tidak pernah hadir gelar di kelurahan itu,” bebernya kepada awak media. Dengan demikian dirinya tidak ada tanda tangan.
Wakil Ketua PN Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto saat menghadapi aksi menyatakan, bahwa perkara itu masih berproses. “Jadi karena kasus itu masih ada upaya hukum, maka belum ada kepastian hukum tetap lantaran masih proses,” tandasnya.
Sedangkan terkait vonis hakim itu merupakan dugaan pesanan, hal itu dibantah Cahyono. Karena semua hakim di PN Banjarmasin sudah berintegritas dan sesuai prosedur dalam menilai pertimbangan putusannya.
Editor : Mercurius