BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyerangan bersenjata tajam di Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, menuai sorotan. Korban dan keluarganya kecewa karena laporan mereka ke Polsek setempat tidak mendapat respons yang diharapkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) H Rachmat Fadillah SH menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini. “Polri harus proporsional dalam bertindak dan menangani kasus ini dengan adil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi semua pihak yang terlibat agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai jalur hukum. “Masyarakat harus paham hak dan kewajibannya, serta bagaimana menempuh jalur hukum yang benar,” tambah Advokat dari DePA-RI ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rachmat Fadillah mengingatkan kepolisian untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Setiap aduan harus ditangani secara serius, apalagi ketika korban merasa terancam. Jangan sampai muncul persepsi bahwa keadilan hanya hadir jika kasus sudah viral,” tegas mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini
Masyarakat berharap Polri menunjukkan tindakan nyata di lapangan, sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Mereka juga mendukung upaya korban yang berencana membawa laporan ini ke tingkat Polresta Banjarmasin demi mendapatkan kepastian hukum.
Polsek Banjarmasin Timur Bantah Laporan Ditolak
Sementara itu, Polsek Banjarmasin Timur membantah laporan warga terkait penyerangan di Sei Bilu tidak ditindaklanjuti. Kapolsek Kompol Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan korban dan pelaku telah ditangani. Namun, setelah kejadian tersebut, keluarga korban yang tidak terima diduga melakukan aksi penyerangan sebagai bentuk balas dendam.
Pihak kepolisian yang diwakili oleh anggota bernama Aulia, bersama Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, telah melakukan pengecekan di lokasi. Mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, kasus ini diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Ketua RT sebagai saksi.
“Saya sudah ke TKP bersama Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 15, Habib. Kami telah bertemu dengan korban, tetapi pelaku tidak ada di tempat. Dari keterangan yang kami peroleh, mereka masih memiliki hubungan keluarga,” ujar Iptu Hendra A. Ginting melalui Aulia.
Aulia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, meski telah menunggu baik di lokasi kejadian maupun di kantor Polsek, tidak ada pihak yang datang untuk melapor secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih berencana membawa kasus ini ke Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan kejelasan hukum lebih lanjut.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius












