BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Tim penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk melihat data dan informasi yang tersimpan di dalamnya. Budi menegaskan bahwa informasi tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik. “Nanti akan dibuka isinya, kita lihat informasi yang ada di BBE. Tentu sangat berguna untuk menelusuri informasi yang dibutuhkan terkait perkara ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, disebut bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung. “Kooperatif, ya,” singkat Budi.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Meski belum merinci hasil temuan, KPK menegaskan bahwa setiap bukti yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam.
Penggeledahan rumah Yaqut menjadi salah satu rangkaian langkah penyidik dalam mengurai dugaan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Sumber internal KPK menyebut bahwa investigasi ini masih akan berlanjut, dengan fokus pada aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Bagi publik, perkembangan kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat penyelenggaraan haji adalah urusan yang menyangkut kepentingan umat dan menyentuh kepercayaan masyarakat. Pemerhati hukum antikorupsi menilai, langkah KPK ini adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak memandang jabatan maupun status mantan pejabat.
KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh hasil penyitaan, baik dokumen fisik maupun digital, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. “Semua informasi akan dipelajari dan diolah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sumber MediaIndonesia









