Kurir 100 Biji Ekstasi Divonis 6 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Kurir 100 Biji Ekstasi Divonis 6 Tahun, Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENGAR VONIS – Yusuf Doni Hermawan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026). (Foto: Istimewa)

DENGAR VONIS – Yusuf Doni Hermawan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026). (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (24/2/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa 140 hari kerja.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kerja.

Baca Juga :  Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Zainal Aqli SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, Yusuf berperan sebagai penunjuk lokasi sistem ranjau dalam transaksi pil ekstasi.

Ia mengaku mendapat imbalan Rp20 ribu untuk setiap butir yang berhasil terjual oleh seseorang bernama Pegi yang kini masih dalam pencarian aparat.

Baca Juga :  Eks Kajari Amuntai Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan KPK Pasca OTT

Terdakwa juga menyampaikan alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai latar belakang dirinya terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan pada Rabu (13/8/2025) di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, serta Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi mengamankan lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo. Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights