MA Kabulkan Kasasi, Kejari HSS Segera Eksekusi Terpidana Kasus UPK Simpur – bomindonesia.com

MA Kabulkan Kasasi, Kejari HSS Segera Eksekusi Terpidana Kasus UPK Simpur

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRESS Release Kejari Hulu Sungai Selatan ( Foto Istimewa)

PRESS Release Kejari Hulu Sungai Selatan ( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KANDANGAN — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) memastikan akan segera mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari HSS.

 

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya melalui Kasi Pidsus, Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah, pada Press Release momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kahfi, dua terpidana berinisial S dan M sebelumnya sempat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun Kejari HSS menyatakan kasasi, dan MA memutuskan keduanya bersalah.

 

“Alhamdulillah, MA sependapat dengan kita. Saat ini kami masih menunggu petikan putusan. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa S dan M,” ujar Kasi Pidsus.

 

Penyelamatan Uang Negara Capai Rp 290 Juta

 

Selama tahun 2025, Kejari HSS berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 290 juta dari penanganan kasus Tipikor, termasuk dari rangkaian proses hukum kasus UPK Simpur.

 

Pada Oktober 2024, Kejari HSS telah melakukan penggeledahan di kantor UPK Simpur sebagai bagian dari penyidikan, yang kemudian menetapkan S dan M sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana SPP.

 

Perkara Tipikor Lain Turut Berjalan

 

Selain kasus Simpur, Kasi Pidsus menyampaikan beberapa perkembangan perkara:

 

UPK Padang Batung: telah naik ke tahap penyidikan.

 

Perkara di Dinas PUTR: masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan ditargetkan ada putusan pada akhir tahun 2025.

 

 

Empat Penyelidikan Aktif Sepanjang 2025

 

Kajari HSS Rustandi Gustawirya menambahkan bahwa hingga Desember 2025, bidang Pidsus menangani:

 

4 perkara penyelidikan,

 

1 perkara pra-penuntutan,

 

2 perkara dalam tahap penuntutan.

 

 

Selain penindakan, Kejari HSS juga aktif melakukan pencegahan korupsi melalui berbagai program sosialisasi.

 

“Pencegahan kami kedepankan melalui intelijen dan pidsus: penerangan hukum, penyuluhan hukum, dan edukasi ke masyarakat. Kami juga melibatkan Pengadilan Negeri dan kepolisian,” jelas Kajari.

 

Komitmen Menindak Korupsi di Semua Level

 

Rustandi menegaskan bahwa Kejari HSS akan terus mengawal program pemerintah dan menjalankan instruksi Jaksa Agung terkait penanganan korupsi secara berimbang.

 

“Penindakan tidak hanya menyentuh level kecil, tetapi juga kasus yang lebih besar, agar masyarakat tidak melihat hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” tegasnya.

 

Penulis*/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Verified by MonsterInsights