Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK RI, Ikhsan SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Jaksa KPK RI, Ikhsan SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (9/7), Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH menyatakan bahwa PT Asri Karya Lestari, selaku pihak yang menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar, perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Yang namanya suap dan gratifikasi itu selalu ada pemberi dan penerima. Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” tegas Cahyono dalam persidangan terbuka.

Majelis menilai pemberian uang oleh PT Asri Karya Lestari tidak bisa dilepaskan dari jabatan serta kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak di lingkungan Dinas PUPRP Kalsel. Hal ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut memiliki keterlibatan aktif dalam skema suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, dua individu yang juga disebut sebagai pemberi suap, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, menurut majelis, demi prinsip keadilan, korporasi yang terlibat juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

Baca Juga :  Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli

Menanggapi pernyataan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut ke pimpinan lembaga.

“Ya benar, dalam putusannya majelis hakim meminta untuk memeriksa kembali pihak PT Asri Karya Lestari selaku pemberi, dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Ikhsan saat diwawancarai usai sidang.

Penulis/Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights