Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel – bomindonesia.com

Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Jaksa KPK RI, Ikhsan SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (9/7), Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH menyatakan bahwa PT Asri Karya Lestari, selaku pihak yang menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar, perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Yang namanya suap dan gratifikasi itu selalu ada pemberi dan penerima. Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” tegas Cahyono dalam persidangan terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis menilai pemberian uang oleh PT Asri Karya Lestari tidak bisa dilepaskan dari jabatan serta kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak di lingkungan Dinas PUPRP Kalsel. Hal ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut memiliki keterlibatan aktif dalam skema suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, dua individu yang juga disebut sebagai pemberi suap, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, menurut majelis, demi prinsip keadilan, korporasi yang terlibat juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

Menanggapi pernyataan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut ke pimpinan lembaga.

“Ya benar, dalam putusannya majelis hakim meminta untuk memeriksa kembali pihak PT Asri Karya Lestari selaku pemberi, dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Ikhsan saat diwawancarai usai sidang.

Penulis/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights