BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Merasa dirugikan dan uang lenyap atas ulah ‘oknum’, Isai Panantulu Nyapil SH MH meminta pertanggungjawabab Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengembalikan dana klinnya berinisial RA mencapai Rp200 juta dalam Bilyet Giro. ‘Klin kami ingin BSI bertanggungjawab atas Bilyet Giro yang sudah disetor Rp200 juta (masing-masing Rp100 juta dalam 2 Bilyet Giro,” ucap Isai Panantulu Nyapil SH MH, kuasa hukum ahli waris RA Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, klinnya warga Jalan Ratu Zalekha Banjarmasin merupakan nasabah BSI. Namun dalam perjalan sebagai nasabah BSI, klinnya dimainkan oleh ‘oknum’ karyawan BSI, melalui Bilyet Giro. ‘Jadi ketika kami tanyakan ke BSI, Bilyet Giro asli, tapi kenapa tidak diperpanjang. Jadi ‘bilang’ oknum tersebut Bilyet Giro agar tidak dipergunakan yang lain,” paparnya.
Sekarang, Bilyet Giro ini asli atau palsu? dan ditanyakan kepada kepala BSI yang baru, jika Bilyet Giro tersebut asli. Nah, setelah ditanyakan ternyata uang Bilyet Giro tidak ada (tidak dimasukkan oleh oknum tersebut). Lalu pertanggungjawabannya bagaimana? Dan pihak BSI belum bisa menjawab. Yang jelas, tutur Isai Panantulu Nyapil SH MH, pihaknya mempertanyakan Bilyet Giro ini secara tertulis dan melayangkan surat ke BSI. Apa jawaban BSI? Secara lisan dinyatakan Bilyet Giro Asli. Dan pihaknya secara tertulis pula, ingin BSI memberikan jawaban, apakah Bilyet Giro ini asli atau tidak?. ‘Pergantian uang klin kami, bagaimana,” tandas Isai.
Untuk ‘oknum’ BSI, sambung Isai, pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana. ‘Memang ada beberapa hal selain Bilyet Giro, juga diduga melakukan penipuan terhadap kiln kami, dengan meminjam uang dan mempergunakan uang di rekening klin tanpa hak,’ ujar Isai.
Isai pun mengaku heran, kenapa tidak ada kontrol dari BSI, terhadap keluar masuk uang nasabahnya. ‘Besar uang klin kami yang digunakan keluar masuk rekening Rp20-30 miliar. Ini kami pertanyakan juga?,’ tandasnya.
Meski begitu, Ia mengakui, klinnya diminta menandatangani surat kuasa kepada ‘oknum’ agar bisa mengambil uang secara keluar masuk di rekening klin kami. ‘Surat kuasa itu, agar ‘oknum’ tersebut tidak dilaporkan secara pidana dan perdata,’ bebernya.
Untuk itu, Isai Panantulu Nyapil SH MH memastikan telah membuat surat pencabutan surat kuasa (menggugurkan kewenangan ‘oknum’ tersebut) pada Juni 2024. ‘Jadi, setelah adanya jawaban BSI, kita akan menempuh upayakan lainnya,’ imbuhnya.
Editor : Afdiannoor