MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari ini, Senin 24/2/2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara 27 November lalu,” ucap Suhartoyo.

Selanjutnya, Ia memaparkan surat suara mesti mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tidak bergambar dan dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti pemilu yang lalu.

“Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan pengumuman perolehan suara PSU tanpa melapor kepada Mahkamah,” bebernya.

Hakim MK sendiri menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini KPU Banjarbaru. Serta memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

Baca Juga :  Puluhan Dosen ASN Saintek ULM Gelar Aksi, Ini Tiga Tuntutannya

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu yang terverifikasi), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa turut membenarkan soal PSU Kota Banjarbaru, menurutnya PSU akan dilaksanakan sesuai dengan perintah MK, yakni paling lambat 60 hari setelah amar putusan.

“Banjarbaru pemungutan suara ulang (PSU), 60 hari sejak putusan dibacakan, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengkoordinasikan tindaklanjut putusan MK ini,” singkat Fahmi.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel
Lomba Bertutur Meriahkan Harjad ke -76 Kotabaru
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:59 WITA

Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights