MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong – bomindonesia.com

MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari ini, Senin 24/2/2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara 27 November lalu,” ucap Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ia memaparkan surat suara mesti mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tidak bergambar dan dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti pemilu yang lalu.

“Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan pengumuman perolehan suara PSU tanpa melapor kepada Mahkamah,” bebernya.

Hakim MK sendiri menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini KPU Banjarbaru. Serta memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu yang terverifikasi), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa turut membenarkan soal PSU Kota Banjarbaru, menurutnya PSU akan dilaksanakan sesuai dengan perintah MK, yakni paling lambat 60 hari setelah amar putusan.

“Banjarbaru pemungutan suara ulang (PSU), 60 hari sejak putusan dibacakan, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengkoordinasikan tindaklanjut putusan MK ini,” singkat Fahmi.

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Gubernur Muhidin Bersama Forkopimda Turun Langsung Pedamkan Karhutla di Pengayuan
Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pengembangan dan Pemasangan Jaringan Listrik PLN
Warga Rantau Bakula Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Depan Gerbang PT MMI
Banjarmasin Minta Solusi Sampaikan Keluhan Listrik Langsung ke PLN Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:36 WITA

Gubernur Muhidin Bersama Forkopimda Turun Langsung Pedamkan Karhutla di Pengayuan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:16 WITA

Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights