MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong – bomindonesia.com

MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan PSU Untuk Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari ini, Senin 24/2/2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara 27 November lalu,” ucap Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ia memaparkan surat suara mesti mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tidak bergambar dan dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti pemilu yang lalu.

“Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan pengumuman perolehan suara PSU tanpa melapor kepada Mahkamah,” bebernya.

Hakim MK sendiri menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini KPU Banjarbaru. Serta memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu yang terverifikasi), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa turut membenarkan soal PSU Kota Banjarbaru, menurutnya PSU akan dilaksanakan sesuai dengan perintah MK, yakni paling lambat 60 hari setelah amar putusan.

“Banjarbaru pemungutan suara ulang (PSU), 60 hari sejak putusan dibacakan, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengkoordinasikan tindaklanjut putusan MK ini,” singkat Fahmi.

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
KKBWKT ke-37 di Tala Selesai, Banjarmasin Puas Dengan Tropi Kedua Setelah HSS

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights