BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Sebanyak 466 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan usai upacara peringatan HUT RI di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan.
Bupati Kotabaru H M Rusli menyerahkan remisi kepada dua warga binaan, didampingi Kalapas IIA Kotabaru Doni Handriansyah dan disaksikan jajaran Forkopimda.
Remisi tahun ini diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Pada Remisi Umum, 399 narapidana menerima pengurangan hukuman dengan rincian: 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang 2 bulan, 114 orang 3 bulan, 71 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan, dan 5 orang 6 bulan. Sebanyak 9 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Pada Remisi Dasawarsa, 466 narapidana memperoleh pengurangan hukuman dengan rincian: 51 orang mendapat pengurangan 0–30 hari, 43 orang 31–60 hari, dan 372 orang 61–90 hari. Sebanyak 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika, yaitu 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa. Disusul tindak pidana umum sebanyak 145 orang (Remisi Umum) dan 169 orang (Remisi Dasawarsa), serta tindak pidana korupsi masing-masing 1 orang dan 5 orang.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Penyerahan simbolis bersama pemerintah daerah juga menjadi wujud sinergi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis,” ujarnya.
Pemberian remisi di Lapas Kotabaru berlangsung khidmat. Selain menjadi penyemangat bagi warga binaan, kebijakan ini juga merupakan langkah pemerintah menekan tingkat overkapasitas di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia, sesuai salah satu program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan.














