BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo dalam keterangan resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kasus ini terkait proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut muncul akibat dugaan mark-up harga dan penyimpangan dalam proses pengadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali hadir di Kejaksaan Agung dengan didampingi enam kuasa hukum, termasuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menyedot perhatian publik. Nadiem, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi Gojek sebelum bergabung ke kabinet, kini menghadapi tuntutan hukum serius atas kebijakan pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. “Kami akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini,” tambah Nurcahyo.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, mengingat nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun. Kejaksaan juga memastikan akan melakukan pemulihan aset melalui penyitaan barang bukti dan penelusuran kekayaan terkait.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum untuk membela kliennya. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga menegaskan bahwa klien kami memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan,” ujar Hotman Paris.
Publik kini menunggu jalannya persidangan dan perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung berjanji akan mengedepankan transparansi agar kasus ini dapat terungkap secara tuntas.
Sumber Antara












