BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Belum Lama ini Warga Banjarmasin menanyakan terkait nama Jalan Wali Kota Ibnu Sina yang berada di Banjarmasin Selatan.
Warga menanyakan boleh atau sah tidaknya nama jalan yang mencantumkan nama Wali Kota Banjarmasin yang sekarang masih menjabat.
Menjawab pertanyaan itu, ternyata hal itu sudah dibahas oleh jajaran Pemko Banjarmasin dan ‘SK’ jalan tersebut juga sudah disahkan.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menyampaikan bahwa nama jalan itu sah adanya. Nama jalan Wali Kota Ibnu Sina itu masuk ke dalam SK Jalan yang dikantongi oleh Dinas PUPR, Ia menyebut pemberian nama itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian sang Walikota.
Itu jalan baru, dan sah saja sebagai bentuk penghargaan wali kota Ibnu Sina. Sekarang jalan itu masih pengerasan dan harus ada namanya, sesuai diskusi dengan pimpinan kemaren, paling tidak kan itu menjadi penghargaan kepada beliau (Ibnu Sina) semasa pengabdiannya,” kata kadis yang disapa Yayah ini, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Ia pun menegaskan secara aturan pemberian nama jalan menyangkut sang Kepala Daerah itu bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan sebab jasa-jasa Wali Kota Ibnu Sina dalam membangun Kota Banjarmasin.
“Aturan sepanjang itu, memang orang yang berjasa kan, kalau sudah meninggal kita izin dengan ahli waris, karena ini beliau masih ada, jadi kita izin dengan beliau langsung, bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan ini,” paparnya.
Yayah pun membeberkan jika ruas jalan tersebut mulai dibangun pada tahun 2021 dan sudah masuk ke dalam SK Jalan di Dinas PUPR, dirinya pun kedepannya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.
“Kedepan nanti kita akan koordinasi lagi juga dengan Dishub, terkait ruas jalan ini, karena memang ini benar-benar baru jalannya, tapi memang ada di SK jalan sudah,” tutupnya.
Editor : Hamdani