BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –PENGHASILAN sebagai tukang tambal ban tak cukup untuk hidup yang kian sulit sekarang ini. Membuat pria berinisial LH (30) ini akhirnya nekad mengedarkan sabu.
Hasilnya, pekerjaannya yang melanggar hukum itu bukannya membuat untung Sebaliknya LH bakalan menempati sel dalam waktu cukup lama setelah polisi menyergapnya di tempat kerjanya, karena nyambi jual narkoba, Selasa (22/10/2024) malam ; sekitar pukul 22.00 Wita.
LH ditangkap di Jalan A.Yani Km.5,5 di depan tempat tambal ban Dodi Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Warga Jalan Putri Junjung Buih Kelurahan karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur itu kedapatan menyimpan Barang Bukti (BB), satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 1 Gram.
Barbuk itu disimpan di dalam satu kotak rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya polisi langsung menangkap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait seputar kepemilikan narkoba tersebut. Bermula pada saat pelaku bekerja, temannya berinisial AY datang ke tempat tambal ban tersebut.
Pria itu langsung menghampiri LH dan berkata, “Itu sabu, nanti ada aja yang mengambil. Sekalian ambilkan duitnya sebesar Rp1.100.000, nanti ada upahnya “. Selanjutnya, pelaku mengambil barang yang ditunjukkan oleh temannya itu untuk dicek kebenaran barang tersebut.
Setelah dilihat bahwa benar ada satu bungkus kotak rokok Samporna Mild warna merah putih. Barbuk itu terbungkus dalam satu Paket plastik Klip Narkotika Golongan I Jenis Sabu – sabu. Kemudian pelaku meletakkan lagi di tempat semula, sementara AY pergi.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang dua polisi yang sedang melakukan penyamaran berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri pelaku. Saat itu LH sedang duduk di tempat kerja dan salah satunya berkata, “ Dari AHYAT, mana barangnya”.
Kemudian LH menjawab “ Mana duitnya “ dan Polisi tersebut berkata lagi “ duitnya ada mana barangnya? ”. Lalu pelaku menunjukan letak barang bukti tersebut. Dia bilang “ itu ambil saja “ setelah itu Polisi tersebut mengambil barang yang ditunjukan lalu memeriksanya. Selanjutnya pelaku ditangkap dan digelandang ke mapolsek setempat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku sering menyambi jual Sabu-sabu. “Kini LH dijerat sesuai Pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius