Parah ! Mengemudi sambil Dioral Seks Teman Wanita, Mahasiswa Tabrak Lari Pejalan Kaki Hingga Tewas

Parah ! Mengemudi sambil Dioral Seks Teman Wanita, Mahasiswa Tabrak Lari Pejalan Kaki Hingga Tewas

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAT, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

MAT, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, SLEMAN –Warga dan pengguna Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dikejutkan dengan temuan mayat laki-laki yang berada di pinggir jalan.

Dari pemeriksaan awal, di tubuh korban terdapat luka. Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan dua orang, mahasiswa berinisial MAT (20) warga Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya inisial N. Dari hasil penyelidikan, MAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan. “Kami mendapat laporan dari masyarakat kurang lebih jam 10.30 lah kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di TKP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara memang untuk informasi awal bahwa untuk mayat tersebut identitasnya belum kita ketahui,” kata Irwiantoro kepada wartawan, Kamis (14/11/2024). Dari serangkaian hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap identitas korban yakni pria bernama Santoso usia 45 tahun warga Ngaglik, Sleman.

Pihak Polresta Sleman kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya kejadian tersebut merupakan peristiwa tabrak lari. Dibantu Jatanras Polda DIY, Polresta Sleman akhirnya bisa menemukan dua orang terduga pelaku di Bantul pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya yakni laki-laki inisial MTA dan wanita inisial N. Keduanya pun kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Pasar, Cek Harga Pangan Pasca Lebaran

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi memastikan S merupakan korban tabrak lari. “Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang ada pada hari kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari,” kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ardi bilang dua orang pelaku telah diamankan. “Ya hari ini Alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari,” kata Ardi.

“Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja,” jelasnya. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Dari pemeriksaan itu juga terungkap pemicu kecelakaan tersebut. “MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke Utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat.

Baca Juga :  Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Fikri menyebut, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara. “Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan terhadap tersangka polisi menjerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

bomindonesia

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights