BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler 1447 H/2026 M tahap pertama. Hingga penutupan hari ini, tingkat pelunasan nasional tercatat mencapai 73,99 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyebut total jamaah yang telah menyelesaikan pelunasan mencapai 149.159 orang.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jamaah yang melunasi biaya haji,” jelas Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, serta Sulawesi Selatan 84,28 persen. Sementara itu, tiga provinsi dengan capaian terendah masing-masing adalah Aceh 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
Ian menjelaskan rendahnya tingkat pelunasan di Aceh tidak terlepas dari bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Selain Aceh, dua provinsi lain yang terdampak adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ia mencatat tingkat pelunasan di Sumatera Utara masih berada di angka 62,50 persen. Adapun Sumatera Barat justru menunjukkan capaian di atas rata-rata nasional, yakni 75,67 persen.
“Untuk itu kami memberikan kelonggaran bagi jamaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jamaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” terangnya.
Lebih lanjut, Ian menyampaikan bahwa pelunasan Bipih tahap kedua akan dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jamaah, yakni mereka yang sebelumnya gagal melunasi, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah urutan berikutnya atau cadangan.
Ian mengimbau calon jamaah haji agar mulai menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pelunasan sejak dini, terutama karena jadwal tahap kedua berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
“Berhubung pelunasan tahap kedua nanti akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi, maka dokumen-dokumen persyaratan sudah bisa dipersiapkan dari sekarang, terutama terkait istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa proses pelunasan Bipih hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” imbuhnya.














