Pemko Banjarmasin Larang Penjualan Daging Anjing ini Alasannya?

Pemko Banjarmasin Larang Penjualan Daging Anjing ini Alasannya?

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan bahwa SE ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan hewan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengatin UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian disusul dengan adanya SE Kementrian Pertanian mengenai Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing Nomor: 9874 SE/pk.420/F/09/2018.

“SE dari Pemko Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Yamin, Kamis, (11/9/2025).

Menurut Yamin, larangan ini sifatnya tidak hanya memperhatikan nilai agama dan norma saja di tengah masyarakat.

Namun juga soal kesehatan, sebab mengonsumsi daging anjing bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan karena sangat berpotensi adanya penularan penyakit zoonostik yang berasal dari hewan.

“Ini jadi perhatian kita untuk membuat edaran larangan karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma di masyarakat. Tapi ini demi kesehatan,” tuturnya.

Untuk itu, Ia sudah mengarahkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran dan penjualan daging anjing.

Baca Juga :  Yamin Sumringah Terima Bantuan Dari Bank Kalsel Untuk Penanganan Sampah

“Baik itu, di pasar, warung makan, restoran ataupun tempat usaha lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk turut aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas perdagangan atau konsumsi daging anjing di wilayah sekitarnya.

“Jadi jangan segan untuk melaporkan karena peran aktif masyarakat lah dalam mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.

Editor : Hamdani

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan
Pengerjaan Jalan di Sungai Gampa Selesai, Program TMMD di Banjarmasin Resmi Ditutup
Puluhan Motoris Kelotok Wisata Diberi Seragam ‘Kapten’ Oleh Wali Kota
Harga Pipa Naik 50%, PT PAM Bandarmasih Ambil Langkah Refocusing
Yamin Lantik Tesar Jadi Sekda Bersama Bangun Banjarmasin Maju Sejahtera
Disperdagin Banjarmasin Gandeng Pedagang Rumuskan Strategi Dongkrak Daya Saing Pasar
HUT ke-45, Wali Kota Yamin Minta Tanaman Saja
Aksi Panjat Yamin Meriahkan Pembukaan Wali Kota Cup Panjat Tebing di Kampus IBITEK

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:44 WITA

Pengerjaan Jalan di Sungai Gampa Selesai, Program TMMD di Banjarmasin Resmi Ditutup

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WITA

Puluhan Motoris Kelotok Wisata Diberi Seragam ‘Kapten’ Oleh Wali Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46 WITA

Harga Pipa Naik 50%, PT PAM Bandarmasih Ambil Langkah Refocusing

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:04 WITA

Yamin Lantik Tesar Jadi Sekda Bersama Bangun Banjarmasin Maju Sejahtera

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:47 WITA

Disperdagin Banjarmasin Gandeng Pedagang Rumuskan Strategi Dongkrak Daya Saing Pasar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights