Pemko Banjarmasin Larang Penjualan Daging Anjing ini Alasannya?

Pemko Banjarmasin Larang Penjualan Daging Anjing ini Alasannya?

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing di Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan bahwa SE ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan hewan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengatin UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian disusul dengan adanya SE Kementrian Pertanian mengenai Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing Nomor: 9874 SE/pk.420/F/09/2018.

“SE dari Pemko Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Yamin, Kamis, (11/9/2025).

Menurut Yamin, larangan ini sifatnya tidak hanya memperhatikan nilai agama dan norma saja di tengah masyarakat.

Namun juga soal kesehatan, sebab mengonsumsi daging anjing bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan karena sangat berpotensi adanya penularan penyakit zoonostik yang berasal dari hewan.

“Ini jadi perhatian kita untuk membuat edaran larangan karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma di masyarakat. Tapi ini demi kesehatan,” tuturnya.

Untuk itu, Ia sudah mengarahkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran dan penjualan daging anjing.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Kukuhkan Istrinya Jadi Pengurus Tim Pembina Posyandu

“Baik itu, di pasar, warung makan, restoran ataupun tempat usaha lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk turut aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas perdagangan atau konsumsi daging anjing di wilayah sekitarnya.

“Jadi jangan segan untuk melaporkan karena peran aktif masyarakat lah dalam mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.

Editor : Hamdani

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan
Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap
Pertahankan WTP 26 Tahun Berturut-turut, PAM Bandarmasih Perkuat Transparansi dan Tingkatkan Pelayanan
Sekda Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Terdampak Kebakaran
BKPSDM Banjarmasin Libatkan Unsur Masyarakat Untuk Kemajuan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06 WITA

Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:54 WITA

Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:07 WITA

Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:23 WITA

Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights