BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU — Pemerintah Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), desa se-Kecamatan Batura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (9/12/2025) di Aula Bapperida Mura.
Penandatanganan MoU ini dihadiri unsur Kecamatan, Pemerintah Desa, serta jajaran Kejaksaan Negeri Murung Raya.
MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Mura, khususnya dalam pembinaan, pendampingan, dan pengamanan aspek hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Batura, Sularno, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa guna meminimalisir potensi permasalahan hukum.
“Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga Pemkec dan Pemdes sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia mengingatkan para kepala desa agar tetap berpegang pada aturan dalam menjalankan tugas.
“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kecamatan dan desa, dengan semaksimal mungkin menghindari potensi masalah perdata dan meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” tegas Sularno.
Sementara itu, Kejari Mura melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Marina T. A. Meifany, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, opini hukum, serta upaya preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, aset desa, serta pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan adanya MoU ini, sinergi antarinstansi diharapkan semakin kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya. Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencegahan.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












