BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Muhammad Ansyari, seorang kurir narkoba yang mengaku hanya mendapat upah Rp50 ribu, harus menghadapi tuntutan berat 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (11/2).
Selain tuntutan penjara, Ansyari juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Menuntut terdakwa Muhammad Ansyari dengan pidana 15 tahun penjara,” tegas Syaiful di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH, MH.
Dalam sidang tersebut, Syaiful menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun, ia juga mengakui bahwa Ansyari menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan suara bergetar, Ansyari memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon keringanan dari tuntutan JPU karena saya adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya penuh penyesalan.
Meski menyampaikan pembelaan, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya. Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan.
Ansyari ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel yang diletakkan di bagian depan. Dari tas tersebut, petugas menemukan tiga paket besar sabu dalam kemasan teh Cina, 20 paket sabu dalam plastik hitam dengan berat total sekitar 5 kilogram, serta 1.690 butir dan serbuk ekstasi berwarna biru.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius












