BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel berlangsung di halaman kantor Bupati Mura, Senin (10/2/2025)
Dalam amanatnya, Pj Bupati Mura, Hermon, menegaskan bahwa inovasi adalah langkah pengembangan di luar kerangka kerja utama, sementara tugas pokok dan fungsi adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.
Selain itu, Hermon membahas tentang status tenaga kontrak yang akan berakhir pada bulan maret. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan tenaga kontrak yang ada, terutama dalam kaitannya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ia menegaskan bahwa tenaga kontrak akan tetap dipertahankan hingga maret dengan catatan kedisiplinan tetap dijaga.
“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermon menyampaikan bahwa kedepan, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian, termasuk opsi outsourcing untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.
Apel gabungan ini menjadi momentum bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Penulis : Maya/Diskominfo
Editor : Mercurius