Polda Kalsel Musnahkan Sabu Bernilai Miliaran, Gugun Lesu Menyaksikan

Polda Kalsel Musnahkan Sabu Bernilai Miliaran, Gugun Lesu Menyaksikan

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel saat melakukan pengetesan keaslian barang bukti disaksikan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan jajaran serta undangan termasuk tersangka (Foto Mercy )

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel saat melakukan pengetesan keaslian barang bukti disaksikan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan jajaran serta undangan termasuk tersangka (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Gugun hanya bisa tertunduk lesu saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sabu seberat 2.568,72 gram di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Kamis (28/8/2025).

Pemusnahan dilakukan menggunakan blender, disaksikan langsung oleh pemilik barang haram tersebut. Sebelum dimusnahkan, anggota Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan uji sampel dengan hasil reaktif, menandakan sabu tersebut teruji keasliannya.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan kasus yang menjerat Gugun sudah dinyatakan P21 sehingga barang bukti wajib dimusnahkan.

“Narkotika merupakan musuh bersama dan bisa meracuni generasi bangsa. Mari sama-sama kita perangi. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Gugun sebelumnya diamankan jajaran Ditresnarkoba setelah petugas menerima informasi bahwa ia kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Baca Juga :  Kebakaran Besar di Gudang Golden 10 Belitung Darat Banjarmasin Telan Korban Jiwa seorang Relawan

Berbekal data scientific, polisi akhirnya menangkap Gugun pada Senin (12/5/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu serta empat KTP palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi peredaran narkoba di Kalsel.

Atas perbuatannya, Gugun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penulis Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights