Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak  termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan antara pemohon tersangka korupsi kader sosial MS melawan Kejati Kalsel kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (25/9/2024).

Pada sidang lanjutan, dengan agenda replik, pemohon yang diwakili kuasa hukum Zainal Abdin SH MH dan rekan kembali mengingatkan kalau termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka diluar prosedur peraturan yang berlaku.

Menurut Zainal ada beberapa aturan yang sudah dilanggar pemohon yakni KUHP, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Tata Kelola Administrasi Pidana Khusus Lembaga Kejaksaan.”Penyidik dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan KUHP sebagai asas hukumnya,” ujarnya pada sidang dengan agenda replik dihadapan hakim tunggal Suwandi SH MH.

Siapapun itu penyidiknya yang dipakai lanjut Zainal aturan di lembaga tersebut. Disini yakni lembaga kejaksaan RI, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Hadiri Pembukaan Kongres III NasDem di JCC Senayan

Sementara diketahui saat panggilan, pemohon yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu hanya akan diperiksa sebagai saksi, namun hari itu juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. “Kami menilai tindakan penyidik ini sudah melampaui kewenangan tidak berdasar KUHP dan Perja No 29 Tahun 2010,” cetusnya.

Apalagi dalam surat panggilan hanya mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi bukan tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diserahkan.

Dan perlu diingat juga, uang kerugian negara sebesar Rp300 juta yang mereka jadikan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP dalam eksepsi mereka, dijelaskan BPKP bahwa uang tersebut sudah dikembalikan. “Disini masa uang negara ditarik dengan paksa lalu dijadikan alat barang bukti, kan aneh,” ucapnya Zainal lagi.

Baca Juga :  Dorong Implementasi Teknologi Produksi

Karenanya kepada majelis hakim pemohon tetap meminta agar permohonan praperadilan mereka dikabulkan. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda duplik atau jawaban dari termohon.

Diketahui, praperadilan ini diajukan sebab pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel. Pemohon menyatakan penetapan tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum.

MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Rp1 di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 
Raja Aplikasi Ojol Tutup di RI, Begini Nasibnya Sekarang
Membanggakan, Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2024, ULM Boyong Tiga Medali Sekaligus
Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Kunjungan Asesor dari ATESEA, Momentum bagi STT GKE Wujudkan Visi sebagai Pendidikan Teologi yang Berwawasan Internasional
Umar Patek Buka Bisnis Kopi, Eks Kadensus Marthinus Hukom Hadir
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 07:09 WITA

Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Rp1 di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 00:03 WITA

Raja Aplikasi Ojol Tutup di RI, Begini Nasibnya Sekarang

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:07 WITA

Membanggakan, Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2024, ULM Boyong Tiga Medali Sekaligus

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin (foto:istimewa)

Kalimantan Membangun

Pengaduan Nasabah Bank Kalsel, Ini Tata Caranya

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:38 WITA

PT Sumber Berlian Motors menyelenggarakan Fuso Campaign 2024 (foto:istimewa)

Teknologi

Fuso Campaign 2024 “Terdepan dalam Inovasi” di Banjarmasin

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:27 WITA

Achmad Albar dan Ian Antono dari God Bless (atas) serta aksi almarhum Ucok Harahap vokalis AKA band (Foto Istimewa)

Historia

Rock Action 83, Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia

Minggu, 20 Okt 2024 - 00:54 WITA

Foto Istimewa

Bisnis

Raja Aplikasi Ojol Tutup di RI, Begini Nasibnya Sekarang

Minggu, 20 Okt 2024 - 00:03 WITA