Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu  (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial WNM (31) ini mengalami luka lebam di mata dan hidung berdarah, Sabtu (5/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Dia dianiaya suaminya di rumahnya di Kampung Melayu Gang Gotong Royong Kelurahan S eberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun mengadukannya ke polisi.

Pelaku berinisial FR (34) ini kemudian diamankan pihak Polresta Banjarmasin. Selanjutnya warga Melayu Laut Banjarmasin Tengah itu dijemput dari rumahnya. Dengan barang bukti beberapa saksi dan Surat Visum.

Menurut keterangan korban pergi ke TKP untuk membawa anaknya dari rumah pelaku, sesampainya di rumah terjadi rebut-merebut anak. Tidak lama kemudian terjadi cekcok dan tersangka memukul korban yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Namun sebelumnya mereka diminta mediasi dulu agar KDRT itu tidak sampai ke polisi atau meka hijau.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasar Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (10/10/2024) mengatakan setelah dua hari menerima pengadian itu pihaknya bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Minim Dana Rehabilitasi, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah

Kemudian pada Senin (7/10/2024) malam pukul 21.44 Wita Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya pelaku KDRT dijerat sesuai UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 44 Ayat (1).

Dia menyatakan, untuk motif KDRT soal perebutan anak, sejauh ini pisah ranjang. Selanjutnya pelaku kecewa sebelumnya ada berjanji dari istrinya akan membawa anaknya ke rumah pelaku.  “Diduga korban tidak menepati janji mengantar anak hingga pelaku marah. Disamping itu mereka sudah tidak tinggal serumah lagi. Jadi anak kadang dibawa pelaku maupun tinggal sama istri secara bergantian,”pungkas Eru Alsepa.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights