Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu  (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial WNM (31) ini mengalami luka lebam di mata dan hidung berdarah, Sabtu (5/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Dia dianiaya suaminya di rumahnya di Kampung Melayu Gang Gotong Royong Kelurahan S eberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun mengadukannya ke polisi.

Pelaku berinisial FR (34) ini kemudian diamankan pihak Polresta Banjarmasin. Selanjutnya warga Melayu Laut Banjarmasin Tengah itu dijemput dari rumahnya. Dengan barang bukti beberapa saksi dan Surat Visum.

Menurut keterangan korban pergi ke TKP untuk membawa anaknya dari rumah pelaku, sesampainya di rumah terjadi rebut-merebut anak. Tidak lama kemudian terjadi cekcok dan tersangka memukul korban yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Namun sebelumnya mereka diminta mediasi dulu agar KDRT itu tidak sampai ke polisi atau meka hijau.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasar Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (10/10/2024) mengatakan setelah dua hari menerima pengadian itu pihaknya bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Saksi Korupsi di Sungai Silau

Kemudian pada Senin (7/10/2024) malam pukul 21.44 Wita Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya pelaku KDRT dijerat sesuai UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 44 Ayat (1).

Dia menyatakan, untuk motif KDRT soal perebutan anak, sejauh ini pisah ranjang. Selanjutnya pelaku kecewa sebelumnya ada berjanji dari istrinya akan membawa anaknya ke rumah pelaku.  “Diduga korban tidak menepati janji mengantar anak hingga pelaku marah. Disamping itu mereka sudah tidak tinggal serumah lagi. Jadi anak kadang dibawa pelaku maupun tinggal sama istri secara bergantian,”pungkas Eru Alsepa.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights