Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu  (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

KARENA rebutan anak, suami aniaya istri, Sabtu (5/10/2024) malam. (foto:ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial WNM (31) ini mengalami luka lebam di mata dan hidung berdarah, Sabtu (5/10/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Dia dianiaya suaminya di rumahnya di Kampung Melayu Gang Gotong Royong Kelurahan S eberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) wanita yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun mengadukannya ke polisi.

Pelaku berinisial FR (34) ini kemudian diamankan pihak Polresta Banjarmasin. Selanjutnya warga Melayu Laut Banjarmasin Tengah itu dijemput dari rumahnya. Dengan barang bukti beberapa saksi dan Surat Visum.

Baca Juga :  TNI AD akan Bentuk 5 Kodam Baru di Indonesia

Menurut keterangan korban pergi ke TKP untuk membawa anaknya dari rumah pelaku, sesampainya di rumah terjadi rebut-merebut anak. Tidak lama kemudian terjadi cekcok dan tersangka memukul korban yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Namun sebelumnya mereka diminta mediasi dulu agar KDRT itu tidak sampai ke polisi atau meka hijau.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasar Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (10/10/2024) mengatakan setelah dua hari menerima pengadian itu pihaknya bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Roadshow Funwalk BYOND by BSI, Seru!

Kemudian pada Senin (7/10/2024) malam pukul 21.44 Wita Ops Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya pelaku KDRT dijerat sesuai UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 44 Ayat (1).

Dia menyatakan, untuk motif KDRT soal perebutan anak, sejauh ini pisah ranjang. Selanjutnya pelaku kecewa sebelumnya ada berjanji dari istrinya akan membawa anaknya ke rumah pelaku.  “Diduga korban tidak menepati janji mengantar anak hingga pelaku marah. Disamping itu mereka sudah tidak tinggal serumah lagi. Jadi anak kadang dibawa pelaku maupun tinggal sama istri secara bergantian,”pungkas Eru Alsepa.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima
Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa Laporan tak Ditanggapi Polisi
Pengepungan Dinihari! “Gengster” Bermotor Takluk di Tangan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WITA

Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Senin, 17 Februari 2025 - 00:32 WITA

Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini

Berita Terbaru