Rekaman CCTV Bungkam Bantahan, Andhika Gayu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rekaman CCTV Bungkam Bantahan, Andhika Gayu Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andhika Gayu saat mendengarkan vonis majelis hakim atas tindakan penganiayaan yang dia lakukan. (foto: istimewa)

Terdakwa Andhika Gayu saat mendengarkan vonis majelis hakim atas tindakan penganiayaan yang dia lakukan. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Andhika Gayu, dalam perkara penganiayaan terhadap mantan kekasihnya. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (24/6/2025) dan dipimpin oleh hakim ketua Asni Mereanti, SH.

Vonis yang dijatuhkan dinyatakan sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maisuri, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama. Dalam putusan itu, Andhika dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sikap pasrah ditunjukkan Andhika usai mendengar vonis. Tanpa keberatan, ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat membantah telah melakukan penganiayaan. Namun, majelis hakim langsung menggugurkan bantahan itu setelah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan Andhika. Rekaman itu diperoleh dari handphone korban, Delli.

Baca Juga :  Terungkap, Temuan Mayat di Rawasari seorang Pedagang Ban Bekas Korban Penikaman

“Masih belum mau mengaku juga kamu?” ucap hakim Rustam Parhutani, SH, seraya menunjukkan rekaman aksi kekerasan terdakwa di sebuah tempat karaoke. Andhika pun akhirnya menunduk dan mengakui: “Iya Pak, saya menendangnya,” ucapnya lirih.

Hakim menegaskan bahwa meskipun saat kejadian terdakwa dalam pengaruh alkohol, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan. “Mabuk bukan alasan untuk menganiaya perempuan,” tegas hakim Rustam.

Rekaman CCTV menunjukkan jelas bagaimana terdakwa memukul, menjambak, hingga menendang korban di lokasi karaoke Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 20.12 WITA.

Dalam kesaksiannya, korban Delli mengaku datang ke lokasi karena diundang dan diberi uang transportasi oleh terdakwa. Ia datang bersama rekannya, Salsabila Nur Ain, namun kehadiran teman korban justru membuat terdakwa marah. Pertengkaran pecah di dalam lift, dan berujung pada aksi kekerasan fisik.

Baca Juga :  Hampir 5 Juta Jamaah Hadiri Momen 5 Rajab 1447 Hijriah

“Dia paksa saya keluar lift, lalu tendang tangan saya, pukul kepala, dan jambak rambut sampai saya jatuh,” ujar Delli di persidangan.

Tak hanya sekali, kekerasan berulang terjadi dua hari kemudian, Rabu, 22 Januari 2025, saat Delli berada di Duta Mall. Di tempat umum itu, terdakwa mendekati korban, memeluk dan mencium pipi secara paksa. “Saat saya menolak, dia genggam tangan saya kuat-kuat sampai memar,” tutur Delli.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin membenarkan adanya luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di lengan kiri bawah, punggung kanan, dan bahu belakang.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights