Rekaman CCTV Bungkam Bantahan, Andhika Gayu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rekaman CCTV Bungkam Bantahan, Andhika Gayu Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andhika Gayu saat mendengarkan vonis majelis hakim atas tindakan penganiayaan yang dia lakukan. (foto: istimewa)

Terdakwa Andhika Gayu saat mendengarkan vonis majelis hakim atas tindakan penganiayaan yang dia lakukan. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Andhika Gayu, dalam perkara penganiayaan terhadap mantan kekasihnya. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (24/6/2025) dan dipimpin oleh hakim ketua Asni Mereanti, SH.

Vonis yang dijatuhkan dinyatakan sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maisuri, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama. Dalam putusan itu, Andhika dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sikap pasrah ditunjukkan Andhika usai mendengar vonis. Tanpa keberatan, ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat membantah telah melakukan penganiayaan. Namun, majelis hakim langsung menggugurkan bantahan itu setelah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan Andhika. Rekaman itu diperoleh dari handphone korban, Delli.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar

“Masih belum mau mengaku juga kamu?” ucap hakim Rustam Parhutani, SH, seraya menunjukkan rekaman aksi kekerasan terdakwa di sebuah tempat karaoke. Andhika pun akhirnya menunduk dan mengakui: “Iya Pak, saya menendangnya,” ucapnya lirih.

Hakim menegaskan bahwa meskipun saat kejadian terdakwa dalam pengaruh alkohol, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan. “Mabuk bukan alasan untuk menganiaya perempuan,” tegas hakim Rustam.

Rekaman CCTV menunjukkan jelas bagaimana terdakwa memukul, menjambak, hingga menendang korban di lokasi karaoke Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 20.12 WITA.

Dalam kesaksiannya, korban Delli mengaku datang ke lokasi karena diundang dan diberi uang transportasi oleh terdakwa. Ia datang bersama rekannya, Salsabila Nur Ain, namun kehadiran teman korban justru membuat terdakwa marah. Pertengkaran pecah di dalam lift, dan berujung pada aksi kekerasan fisik.

Baca Juga :  Awalnya Diduga Perampokan, Ternyata Bidan di Kelayan A Tewas karena Tolak Pinjamkan Uang

“Dia paksa saya keluar lift, lalu tendang tangan saya, pukul kepala, dan jambak rambut sampai saya jatuh,” ujar Delli di persidangan.

Tak hanya sekali, kekerasan berulang terjadi dua hari kemudian, Rabu, 22 Januari 2025, saat Delli berada di Duta Mall. Di tempat umum itu, terdakwa mendekati korban, memeluk dan mencium pipi secara paksa. “Saat saya menolak, dia genggam tangan saya kuat-kuat sampai memar,” tutur Delli.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin membenarkan adanya luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di lengan kiri bawah, punggung kanan, dan bahu belakang.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights