Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Mulyadie alias Ari saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Herry Mulyadie alias Ari saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH akhirnya memutuskan menghukum Herry Mulyadie alias Ari, pemilik sabu kurang lebih 1,5 kg dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain penjara 10 tahun penjara, residivis ini juga dihukum untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin,Senin (27/10/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH menuntut Ari dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Ari tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerimanya, sementara JPU lebih memilih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Mengingatkan, kasus ini bermula ketika Ari ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di rumahnya di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Basirih, di mana ditemukan 16 paket sabu seberat 1.510,38 gram (1,5 Kg), ditambah beberapa paket sabu lainnya serta timbangan digital.

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara karena Ganja, Dua Pemuda Banjarmasin Minta Keringanan Hukuman

Dalam pengakuannya, Ari menyebut bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta.

*/ Editor.   Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights