izin mendirikan bangunan

Sebelum Dirikan Bangunan Warga Wajib Urus PBG, Ini Manfaatnya?

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah dinas Wali kota Banjarmasin

Rumah dinas Wali kota Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Gedung dan Bangunan di Kota Banjarmasin tidak boleh asal bangun jika tak ingin berurusan dengan aparat dan akan mendapat sanksi penertiban.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi menyampaikan, bahwa Pengawasan bangunan di Banjarmasin diatur daam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur secara komprehensif mulai dari izin, persyaratan teknis, hingga sanksi, dengan fokus pada keselamatan dan kesesuaian dengan lingkungan kota (seperti bangunan panggung), serta mengandalkan Perda terkait IMB (No. 15 Tahun 2012) dan retribusi (No. 6 Tahun 2023) untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran, termasuk sanksi administratif seperti pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran, jelas BPK RI dan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Sekda Ingin PDU dan Bank Sampah Ditingkatkan

“Pengawasan bangunan ini diatur dalam perda, warga tidak boleh sembarangan membangun harus mendapatkan izin dari PUPR. Jika sudah terlanjur membangun kita juga melayani untuk bisa mendapatkan surat izinnya,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Manfaat mendapat izin pembangunan (sekarang Persetujuan Bangunan Gedung/PBG, dulu Izin Mendirikan Bangunan/IMB) adalah perlindungan hukum, menghindari sanksi (denda/pembongkaran), meningkatkan nilai jual properti, memudahkan syarat KPR/pinjaman bank, serta memastikan keamanan dan kesesuaian tata ruang. Izin ini menjamin bangunan sah secara hukum dan sesuai standar, sehingga mengurangi risiko sengketa, mempermudah transaksi, dan mendukung keberlanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kampung Bermain ke-37 Diresmikan Wali Kota

Pihaknya rutin melakukan pemantauan dan survey bangunan atau gedung-gedung di Kota Banjarmasin. Bangunan yang menjadi sasarannya pihaknya pertama seperti kondisi miring dan berbahaya. Kedua gedung yang belum memiliki izin IMB, tapi sudah terlanjur berdiri.

“Kalau yang belum memiliki IMB nanti orientasinya pada pembuatan surat layak pakai yang kemudian diproseskan dan masuk dalam retribusi kita,” katanya.

Terkait retribusi, bahwa pihaknya menargetkan mendapatkan Rp 4 miliar tahun 2026 ini.

Pahri optimis target itu bisa tercapai, karena kesadaran masyarakat di Banjarmasin cukup tinggi untuk mengurus izin pembangunan.

“Retribusi izin pembangunan gedung kita mendapatkan target 4 miliar. Ya kita optimis bisa capai,” tutupnya.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Jadi Cafe Menjamur di Banjarmasin, PAD Banjarmasin Ikut Meningkat
Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Menara Pandang Jadi Central Oleh-Oleh
Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Sekda Sidak ke Sejumlah SKPD
Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA
Launching Spot Literasi Hingga Soroti Peran Aktif ASN Jadi Nasabah Bank Sampah
Dibalik Tingginya SiLPA Banjarmasin, Edy Sebut Karena Perubahan Sistem

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:55 WITA

Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Menara Pandang Jadi Central Oleh-Oleh

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34 WITA

Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Sekda Sidak ke Sejumlah SKPD

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49 WITA

Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WITA

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:23 WITA

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights