Segel Bodong Rugikan Pemilik Sah, Mafia Tanah Diduga Bermain di Sungai Lulut

Segel Bodong Rugikan Pemilik Sah, Mafia Tanah Diduga Bermain di Sungai Lulut

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pemilik sah tanah SKHMA No. 139/1985, Arsyad (Foto Istimewa)

Salah satu pemilik sah tanah SKHMA No. 139/1985, Arsyad (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di kawasan Kelurahan Sei Lulut, Banjarmasin, menyusul munculnya klaim sepihak atas sebidang tanah yang secara sah tercatat sebagai milik KA BRI.

Tanah tersebut telah menjadi objek pajak sejak 2014 dan terdaftar dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah (SKHMA) No. 139/1985 yang diterbitkan pada 16 Januari 1985 serta telah dilegalisasi oleh instansi resmi.

Namun kini, tanah itu diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan H. Mukri HN dengan dokumen SKHMA No. 238/1985 tertanggal 16 Februari 1985, yang diduga kuat palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pemilik sah tanah, Arsyad, mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam dokumen milik H. Mukri HN.

Diantaranya, tidak ditemukan legalisasi resmi pada SKHMA No. 238 tersebut, berbeda dengan dokumen KA BRI yang telah dilegalisir.

Lebih lanjut, tidak ada bukti legalisir dari Kelurahan Sei Lulut terhadap dokumen H. Mukri HN. “Bahkan pembuat segel, Abdul Masri, melalui pernyataan tertulis tertanggal 28 Maret 2007, menyatakan tidak pernah membuat ataupun terlibat dalam penerbitan segel atas nama H. Mukri HN,” ujar Arsyad kepada wartawan Sabtu (3/5). Hal itu memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut palsu.

Baca Juga :  Wali Kota Ibnu Sina Buka Musyawarah DMII Banjarmasin, Ini Pesannya?

Kecurigaan lainnya muncul dari keterangan “Penjabat RT 8” dalam dokumen SKHMA No. 238, yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif. Sebab, secara resmi yang dikenal hanya Ketua RT, bukan penjabat RT.

Dalam mediasi yang digelar di Kelurahan Sei Lulut, pemilik dokumen SKHMA No. 238 juga tidak dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah, menambah dugaan bahwa transaksi tersebut hasil rekayasa.

Arsyad juga menyoroti penerbitan SKHMA dalam waktu yang sangat singkat. “SKHMA No. 139 terbit 16 Januari 1985, dan SKHMA No. 238 hanya berselang satu bulan, yakni 16 Februari 1985. Artinya ada 99 dokumen dalam satu bulan, ini patut dicurigai,” tegasnya.

Selain itu, nota kesepakatan tertanggal 21 November 2024 juga dipertanyakan keabsahannya, karena tidak ditandatangani Lurah maupun Ketua RT. Bahkan, Ketua RT 8 belakangan mencabut tanda tangannya melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2025.

Baca Juga :  Tata Cara dan Bunyi Sumpah Pelantikan Kepala Daerah

Arsyad mengaku sempat mengikuti proses mediasi terakhir pada 30 April 2025. Namun menurutnya, hasil mediasi justru lebih melindungi pihak yang membawa dokumen bodong. Oleh sebab itu, ia berencana menarik tanda tangannya dari berita acara mediasi.

Ia juga menyayangkan sikap Kelurahan Sei Lulut yang terkesan pasif dan membiarkan segel bodong beredar tanpa tindakan. Akibatnya, SKHMA sah milik KA BRI tidak bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik karena terbentur dokumen lain yang diduga palsu.

“Objek pajaknya jelas atas nama KA BRI, sedangkan tanah atas nama H. Mukri HN itu fiktif. Tidak ada kwitansi, tidak ada bukti fisik,” tandasnya.

Ironisnya, pihak kelurahan malah menyarankan agar masalah ini dibawa ke pengadilan, padahal di lokasi tersebut sudah dilakukan pengkavelingan berdasarkan dokumen yang diduga tidak sah.

Arsyad berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan beredarnya segel bodong demi menjaga integritas administrasi pertanahan di Sei Lulut.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights