BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kalsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/4). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dipimpin Mayer Simanjuntak SH menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua bawahan terdakwa Yulianti Erlinah, yakni Reynaldi Dwi Sasmita dan Syamsul Bahri.
Dalam kesaksiannya, Syamsul Bahri mengungkap bahwa penggunaan sistem lelang e-Katalog untuk proyek Cipta Karya mulai diterapkan pada tahun 2024 atas perintah atasan.
“Waktu itu Bu Yulianti atas perintah pimpinan menyarankan agar proyek tahun 2024 di Cipta Karya menggunakan e-Katalog,” ujar Syamsul. Sebelumnya, lelang proyek dilakukan secara konvensional atau tender terbuka.
Meski begitu, Syamsul menyebut dirinya tidak langsung menyetujui, karena perlu berkonsultasi lebih dulu dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pak Kasman dari LKPP bilang akan dipelajari dulu,” katanya. Namun hingga Maret 2024 belum ada kepastian, dan pada akhirnya sistem e-Katalog tetap diberlakukan sekitar Agustus 2024 atas perintah langsung dari Kadis PUPR saat itu, Ahmad Solhan.
Saksi lainnya, Reynaldi Dwi Sasmita, staf honorer di Bidang Cipta Karya, mengaku diminta oleh seorang staf bernama Aris untuk mengunggah data perusahaan pemenang lelang proyek yang kini menjadi obyek perkara OTT KPK.
“Aris minta tolong bantu mengunggah data pemenang tender. Link data saya dapat dari Aris,” ujar Reynaldi yang akrab disapa Dudun.
Ia menambahkan bahwa pengunggahan dilakukan menggunakan akun milik Yulianti Erlinah. “Akun itu memang rahasia, tapi waktu itu Aris juga yang memberikannya ke saya,” katanya.
Reynaldi menyebut, proyek yang dikerjakan melalui e-Katalog tersebut mencakup pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang, dan Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi. Ketiganya bernilai besar: Rp22 miliar untuk Samsat Terpadu, Rp9 miliar untuk Kolam Renang, dan Rp23 miliar untuk Lapangan Sepakbola.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Dalam pengembangannya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang telah divonis. Sementara empat lainnya adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlinah (Kabid Cipta Karya), H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel)
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius