Sidang Tetap Berlanjut, Eksepsi TikToker Malisa Alima Ditolak Majelis Hakim

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Melisa Alima saat mendengarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
(foto: Istimewa)

Terdakwa Melisa Alima saat mendengarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH. (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Malisa Alima. Dengan demikian, proses hukum terhadap TikToker yang didakwa mencemarkan nama baik Ramlah melalui unggahan media sosial tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025). Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH menyatakan bahwa seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Indra saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari SH, untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk dilanjutkan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Malisa, Henny SH, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dengan strategi pembelaan yang akan difokuskan saat pemeriksaan saksi.
“Kami akan fokus membela klien kami dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan ke para saksi,” ucapnya usai persidangan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Malisa Alima telah menyerang kehormatan Ramlah lewat unggahan di media sosial TikTok. Peristiwa itu terjadi pada 22 Maret 2024 di Simpang 4 Sungai Baru, Jalan Datuk Bungur Pasar Tumarintis, Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Unggahan yang menjadi sorotan memuat foto endorse Ramlah dari akun Instagram @kalseltoday yang telah diedit dengan kalimat menyudutkan, lalu diunggah ke akun TikTok @mllshaa milik terdakwa.
Caption yang ditambahkan berbunyi: “hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.”

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan narasi:
“banyak yang hanyut gara-gara meliat Inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu mamastikan kalo usaha ini aman, sahaja kenapa Ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kuciak.”

Baca Juga :  BNNP Kalsel Berantas Aktivitas Peredaran Sabu di Desa Astambul yang Marak, Kombes Andri Koko : Aktivitas seperti Orang Beli Permen Saja

Menurut JPU, unggahan ini memuat dugaan tuduhan keterlibatan Ramlah dalam investasi ilegal, yang secara langsung mencemarkan nama baiknya di ranah publik.

Ahli bahasa Dr. Titik Wijanarti SS MA menilai bahwa narasi tersebut secara eksplisit menyerang kehormatan dan menuduh pihak lain dalam konteks negatif. Sementara itu, ahli ITE Teguh Arifiadi SH MH CEB SHFI menyebut bahwa tindakan mengunggah lewat akun pribadi dengan sistem login membuktikan adanya kesengajaan.

Atas perbuatannya, Malisa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis*/Editor :  Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights