Sidang Tetap Berlanjut, Eksepsi TikToker Malisa Alima Ditolak Majelis Hakim

Sidang Tetap Berlanjut, Eksepsi TikToker Malisa Alima Ditolak Majelis Hakim

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Melisa Alima saat mendengarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
(foto: Istimewa)

Terdakwa Melisa Alima saat mendengarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH. (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Malisa Alima. Dengan demikian, proses hukum terhadap TikToker yang didakwa mencemarkan nama baik Ramlah melalui unggahan media sosial tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025). Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH menyatakan bahwa seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Indra saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari SH, untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Malisa, Henny SH, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dengan strategi pembelaan yang akan difokuskan saat pemeriksaan saksi.
“Kami akan fokus membela klien kami dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan ke para saksi,” ucapnya usai persidangan.

Baca Juga :  Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Malisa Alima telah menyerang kehormatan Ramlah lewat unggahan di media sosial TikTok. Peristiwa itu terjadi pada 22 Maret 2024 di Simpang 4 Sungai Baru, Jalan Datuk Bungur Pasar Tumarintis, Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Unggahan yang menjadi sorotan memuat foto endorse Ramlah dari akun Instagram @kalseltoday yang telah diedit dengan kalimat menyudutkan, lalu diunggah ke akun TikTok @mllshaa milik terdakwa.
Caption yang ditambahkan berbunyi: “hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.”

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan narasi:
“banyak yang hanyut gara-gara meliat Inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu mamastikan kalo usaha ini aman, sahaja kenapa Ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kuciak.”

Baca Juga :  Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Lahan Ketahanan Pangan, Wujudkan Kemandirian Pangan di Bumi Banua

Menurut JPU, unggahan ini memuat dugaan tuduhan keterlibatan Ramlah dalam investasi ilegal, yang secara langsung mencemarkan nama baiknya di ranah publik.

Ahli bahasa Dr. Titik Wijanarti SS MA menilai bahwa narasi tersebut secara eksplisit menyerang kehormatan dan menuduh pihak lain dalam konteks negatif. Sementara itu, ahli ITE Teguh Arifiadi SH MH CEB SHFI menyebut bahwa tindakan mengunggah lewat akun pribadi dengan sistem login membuktikan adanya kesengajaan.

Atas perbuatannya, Malisa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis*/Editor :  Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights