Singapura Maling Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal angkut pengeruk pasir laut diduga ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. (Foto bomindonesia)

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal angkut pengeruk pasir laut diduga ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, RIAU — Dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura kedapatan mencuri pasir laut di wilayah Indonesia, yakni tepatnya di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dua kapal ini ternyata mampu menyedot sekitar 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam atau 100.000 dalam sebulan. Pencurian ini berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Adapun operasional kedua kapal ternyata tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.”Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan.

Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).

Baca Juga :  Berhasil Terapkan Sistem Merit, Banjarmasin Diganjar Penghargaan Oleh KASN

Menurut Ipunk, nakhoda kapal tersebut mengaku mereka sering masuk ke perairan Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Adapun, kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.”Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” katanya.

Baca Juga :  Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Luncurkan Muatan Lokal untuk Pendidikan Menengah di Kalsel

Dia pun memastikan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” tegasnya.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia
Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya
Driver Online Tuntut THR
Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park
Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji
Green Day Mengguncang Jakarta: Nostalgia Punk Rock yang Meledak di Ancol
Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan
“No Viral No Justice”? Komisi III DPR RI Tekankan Respons Cepat Polda Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WITA

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:49 WITA

Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya

Senin, 17 Februari 2025 - 14:41 WITA

Driver Online Tuntut THR

Senin, 17 Februari 2025 - 01:12 WITA

Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:21 WITA

Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA