Staf Kelurahan yang Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun

Staf Kelurahan yang Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Memimpin Persidangan (Foto Istimewa)

Majelis Hakim Memimpin Persidangan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BALANGAN –Staf Sekretariat Kelurahan Batu Piring yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan M. Hidayatullah akhirnya divonis bersalah.

Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro akhirnya menjatuhkan hukuman untuk terdakwa selama 3 tahun penjara. Selain itu pemuda berusia 22 tahun ini juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp115 juta. Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan. “Uang Rp17 juta (yang dititipkan di Kejari Balangan) disita dan dirampas untuk negara diperhitungkan atas kerugian negara,” kata Fidiyawan pada sidang lanjutan, Rabu (6/11).

Fidiawan juga menyatakan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan 3 tahun penjara tersebut terbilang lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim dalam uraian putusan, mengatakan fakta di persidangan bahwa uang Rp115 juta yang dibawa kabur terdakwa digunakan kepentingan pribadi. Diantaranya untuk bermain judi online menggunakan 9 akun yang menghabiskan Rp78,6 juta, lalu untuk membayar prostitusi online sebanyak 3 kali sebesar Rp4,6 juta.

Baca Juga :  Wakapolda Brigjen Rosyanto Naik jadi Kapolda Kalsel, Irjen Winarto Dimutasi ke BIN

Kemudian membayar penginapan hotel 2 hari selama persembunyian Rp1,1 juta, dan sisanya untuk bayar hutang pribadi. “Kerugian Rp115 juta bersumber dari keuangan negara honorarium KPPS dan bukan milik terdakwa seutuhnya, padahal uang tersebut harusnya didistribusikan ke KPPS,” kata Febri.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Iqbal Aqli SH tanpa berpikir panjang langsung mengatakan menerima putusan penjara 3 tahun beserta pidana tambahan tersebut. “Menerima,” kata terdakwa yang juga Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan pada Kelurahan Batu Piring ini singkat kepada Majelis Hakim.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Lomba Bertutur Meriahkan Harjad ke -76 Kotabaru
Festival Olahraga Tradisional Sukses Digelar, Kormi Apresiasi Dukungan Pemkab Kotabaru
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights