Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas lima hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Penandatanganan surat sporadik adalah perintah atasan yang tidak bisa kami tolak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy.

Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi rentan dan tidak memahami implikasi hukum atas tindakannya.

Baca Juga :  Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Kapolda Kalsel dengan Pangkat Inspektur Jenderal Polisi

“Dia tidak menerima dana dari transaksi lahan tersebut. Sangat tidak adil jika diminta bertanggung jawab penuh,” katanya.

Terdakwa lain, Amruddin, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, melalui kuasa hukumnya Diswan, menyebutkan bahwa dana pengadaan lahan telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai audit BPKP.

Diswan juga menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan berasal dari Arifuddin, melainkan pinjaman dari mantan Bupati Zairullah Azhar kepada Amruddin, dengan bukti kwitansi pada Mei 2023.

Baca Juga :  Hubungan Sesama Jenis Berujung Penjara, Video Intim Disebar karena Cemburu

“Dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kalsel, disebutkan tanah tersebut dibeli seharga Rp4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023. .Belakangan diketahui lahan itu merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara.

Penulis/ Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights