Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi – bomindonesia.com

Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas lima hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Penandatanganan surat sporadik adalah perintah atasan yang tidak bisa kami tolak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi rentan dan tidak memahami implikasi hukum atas tindakannya.

“Dia tidak menerima dana dari transaksi lahan tersebut. Sangat tidak adil jika diminta bertanggung jawab penuh,” katanya.

Terdakwa lain, Amruddin, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, melalui kuasa hukumnya Diswan, menyebutkan bahwa dana pengadaan lahan telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai audit BPKP.

Diswan juga menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan berasal dari Arifuddin, melainkan pinjaman dari mantan Bupati Zairullah Azhar kepada Amruddin, dengan bukti kwitansi pada Mei 2023.

“Dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kalsel, disebutkan tanah tersebut dibeli seharga Rp4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023. .Belakangan diketahui lahan itu merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara.

Penulis/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights