Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Terdakwa pembunuh kakak ipar yang terjadi di Simpang Anem Gang 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Maulani akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 dan 363 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum I Wayan SH jaksa dari Kejari Banjarmasin. Sebelumnya Wayan menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal yang sama dengan majelis hakim.

Baca Juga :  Giliran Warga Kampung Limau Diresahkan dengan Kemunculan Buaya

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin ini menyatakan menerimanya.Pantauan, sidang perkara pembunuhan kakak ipar ini dikawal beberapa aparat keamanan.

Pasalnya dari beberapa kali sidang sebelumnya, keluarga korban yang merasa tidak terima akan ulah terdakwa sempat membuat keributan. Namun diluar perkiraan sidang ternyata berjalan aman dan kondusif.

Kalaupun ada riak-riak kecil hanya adik korban yang menyatakan terima kasih kepada majelis hakim. Dan sempat menyentil terdakwa dengan kata-kata “Rasakan makan di penjara selama 20 tahun”.”Saya puas atas putusan hakim. Vonis itu sudah maksimal,” ujar adik korban bernama Aya.

Baca Juga :  Pentingnya Aksi Cepat Atasi Harga Komoditas di Atas HET

Diketahui, terdakwa telah menghilangkan nyawa korbannya Susan yang merupakan kakak ipar. Kejadian sendiri berawal dari terdakwa yang sering nginap di rumah korban. Dampaknya membuat korban dan suaminya sering bertengkar. Pada saat kejadian, terdakwa kembali ke rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak ada dirumah.

Saat berbincang bincang , ada salah satu kata korban yang membuat terdakwa tersinggung, dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya tersebut. Usai membunuh, terdakwa mengambil hp milik korban, kendaraan dan BPKB serta sebuah sertifkat. Terdakwa kemudian menyewa mobil hinda jazz dan membuang korban disemak di daerah Sungai Danah Kabupaten Tala.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal
Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang
Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya
Merasa Dirugikan Uang Lenyap, Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH Minta Pertanggungjawaban BSI

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Berita Terbaru

(Foto Istimewa)

News

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:34 WITA

Lokasi warga diterkam buaya di Sungai Cijalaran, Kecamatan Cigeuli, Kabupaten Pandeglang. ( Istimewa )

Halo Indonesia

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Sabtu, 19 Okt 2024 - 00:11 WITA

Bendera Tiongkok dan AS ditampilkan pada papan sirkuit cetak dengan chip semikonduktor. (Foto Istimewa)

News

China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus

Jumat, 18 Okt 2024 - 23:47 WITA