Terdakwa Pembunuh Kakak Ipar di Simpang Anem Banjarmasin Divonis 20 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

TERDAKWA Maulani saat dikawal aparat menuju ruang sidang garuda PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Terdakwa pembunuh kakak ipar yang terjadi di Simpang Anem Gang 17 Agustus Kecamatan Banjarmasin Barat, Maulani akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Meinantha SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 dan 363 KUHP,” ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum I Wayan SH jaksa dari Kejari Banjarmasin. Sebelumnya Wayan menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal yang sama dengan majelis hakim.

Baca Juga :  Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin ini menyatakan menerimanya.Pantauan, sidang perkara pembunuhan kakak ipar ini dikawal beberapa aparat keamanan.

Pasalnya dari beberapa kali sidang sebelumnya, keluarga korban yang merasa tidak terima akan ulah terdakwa sempat membuat keributan. Namun diluar perkiraan sidang ternyata berjalan aman dan kondusif.

Kalaupun ada riak-riak kecil hanya adik korban yang menyatakan terima kasih kepada majelis hakim. Dan sempat menyentil terdakwa dengan kata-kata “Rasakan makan di penjara selama 20 tahun”.”Saya puas atas putusan hakim. Vonis itu sudah maksimal,” ujar adik korban bernama Aya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Termasuk Sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel

Diketahui, terdakwa telah menghilangkan nyawa korbannya Susan yang merupakan kakak ipar. Kejadian sendiri berawal dari terdakwa yang sering nginap di rumah korban. Dampaknya membuat korban dan suaminya sering bertengkar. Pada saat kejadian, terdakwa kembali ke rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak ada dirumah.

Saat berbincang bincang , ada salah satu kata korban yang membuat terdakwa tersinggung, dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya tersebut. Usai membunuh, terdakwa mengambil hp milik korban, kendaraan dan BPKB serta sebuah sertifkat. Terdakwa kemudian menyewa mobil hinda jazz dan membuang korban disemak di daerah Sungai Danah Kabupaten Tala.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Viral ! Rapper Azealia Banks Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia, Kritik Pedas untuk Dunia Barat
Amukan Api Hanguskan Rumah Pengrajin Tanggui di Bantaran Sungai Kuin
Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap
Setelah Hilang Semalaman, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Simpang Limau
Sepeda dan Sajadah Ditemukan, Bocah 8 Tahun Belum Pulang di Kawasan Melati Indah Banjarmasin
Pemuda 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya di Komplek Perdana Abdi Sentosa Basirih
Api Amuk Bengkel Mobil di Kawasan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan
Diduga Jual Pertalite Tidak Sesuai HET, Operator dan Pelangsir SPBU Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 21:37 WITA

Viral ! Rapper Azealia Banks Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia, Kritik Pedas untuk Dunia Barat

Senin, 14 April 2025 - 21:08 WITA

Amukan Api Hanguskan Rumah Pengrajin Tanggui di Bantaran Sungai Kuin

Senin, 14 April 2025 - 19:15 WITA

Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 12 April 2025 - 16:21 WITA

Setelah Hilang Semalaman, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Simpang Limau

Sabtu, 12 April 2025 - 00:32 WITA

Sepeda dan Sajadah Ditemukan, Bocah 8 Tahun Belum Pulang di Kawasan Melati Indah Banjarmasin

Berita Terbaru