Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5).

Mustofa, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Pada sidang yang sama, Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp188 juta.

Baca Juga :  Aksi Tolak Pilkada Lewat DPRD Berujung Ricuh, Mahasiswa Dorong Barikade Polisi

Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan 3 tahun 3 bulan.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Fendy, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa tampak pasrah. Saat ditanya hakim apakah mendengar isi tuntutan, ia menjawab pelan, “7 tahun… mati di dalam (LP),” katanya lirih.

Hakim Suwandi pun menenangkan dan mengingatkan bahwa ini baru tahap tuntutan. “Masih ada kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak-anak Sungai Tabuk Hadiahi Wapres Gibran Puisi dan Gambar

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan siap menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah dana hibah dari Pemkab Balangan tahun 2023 sebesar Rp1 miliar yang ditujukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan, diduga disalahgunakan.

Salah satu poin dalam dakwaan adalah pembelian tanah atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum maupun pribadi para terdakwa.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

KEBAKARAN PEMUKIMAN - Kobaran api mengamuk di kawasan Jalan KS Tubun Gang 2 Damai, Banjarmasin, Jumat (12/6/2026) petang. Sejumlah unit pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah warga lainnya. (foto: istimewa)

Peristiwa

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:33 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Panas Hujan Tak Menentu, Dinkes Ingatkan Ancaman Faringitis hingga DBD

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:26 WITA

Verified by MonsterInsights