Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5).

Mustofa, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Pada sidang yang sama, Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp188 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan 3 tahun 3 bulan.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Fendy, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa tampak pasrah. Saat ditanya hakim apakah mendengar isi tuntutan, ia menjawab pelan, “7 tahun… mati di dalam (LP),” katanya lirih.

Hakim Suwandi pun menenangkan dan mengingatkan bahwa ini baru tahap tuntutan. “Masih ada kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan siap menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah dana hibah dari Pemkab Balangan tahun 2023 sebesar Rp1 miliar yang ditujukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan, diduga disalahgunakan.

Salah satu poin dalam dakwaan adalah pembelian tanah atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum maupun pribadi para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights