Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

Terjerat Dana Hibah Rp 1 M, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan Bendahara Majelis saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5).

Mustofa, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Pada sidang yang sama, Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp188 juta.

Baca Juga :  Kesal Anak Diberi Susu Terlalu Panas, Kakak Aniaya Adik Kandung di Banjarmasin Utara

Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan 3 tahun 3 bulan.

Keduanya dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 UU yang sama.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Fendy, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa tampak pasrah. Saat ditanya hakim apakah mendengar isi tuntutan, ia menjawab pelan, “7 tahun… mati di dalam (LP),” katanya lirih.

Hakim Suwandi pun menenangkan dan mengingatkan bahwa ini baru tahap tuntutan. “Masih ada kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Tinjau Kejari Banjarmasin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Dorong Pelayanan Hukum Humanis

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan siap menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah dana hibah dari Pemkab Balangan tahun 2023 sebesar Rp1 miliar yang ditujukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan, diduga disalahgunakan.

Salah satu poin dalam dakwaan adalah pembelian tanah atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum maupun pribadi para terdakwa.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights