Terungkap Dirut PT BSB Ngemplang Pajak dari Tahun 2016, Petugas Temui Alamat Rumah Kosong

Terungkap Dirut PT BSB Ngemplang Pajak dari Tahun 2016, Petugas Temui Alamat Rumah Kosong

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU yang juga Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra saat memeriksa saksi untuk menguatkan dakwaanya (foto:istimewa)

JPU yang juga Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra saat memeriksa saksi untuk menguatkan dakwaanya (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang dugaan penyelewengan pajak dengan terdakwa Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) kembali bergulir di PN Banjarmasin, Selasa (29/10).

Pada sidang lanjutan, JPU Dimas Purnama Putra, SH nampak menghadirkan dua saksi untuk menguatkan dakwaannya. Di bawah sumpah saksi Sunarko dari Kantor Dirjen Pajak Banjarmasin mengatakan, terdakwa tidak menyampaikan dan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tahun 2016. Sebagai juru sita dia lanjut saksi pernah menyampaikan surat panggilan penagihan ke rumah terdakwa sesuai alamat wajib pajak. Namun alamat yang dimaksud ternyata hanya rumah kosong. “Surat panggilan akhirnya kita titipkan di Kantor Kelurahan,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH.

Saksi juga mengatakan pernah ketemu terdakwa di kantor, namun dia tidak tahu apakah terdakwa melakukan klarifikasi atau tidak terkait tagihan pajak tersebut. Sebab untuk urusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah urusan seksi lain. Saksi juga menyebut tagihan PPN untuk terdakwa nominalnya yang dia ketahui sekitar Rp500 hingga Rp700 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara saksi lainnya Fahrizal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap wajib pajak atas nama Sansugiharto sejak Januari 2024, mengaku tahu kalau terdakwa menunggak pajak dari tahun 2016 melalui sistem. “Kalau setiap tahunnya berapa nunggaknya saya tidak tahu, yang menghitungkan sistem tidak ada manual,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Predator Anak Kembali Terjadi di Banjarmasin, Pelaku Pencabulan Bocah TK Diburu Polisi

Ditanya salah satu anggota majelis hakim kapan pertama kali kasus terdakwa diproses, saksi mengatakan persisnya tidak tahu sebab itu (penunggakan) terjadi ditahun 2016. “Tapi waktu saya duduk Januari 2024 proses sudah berjalan. Berdasarkan data sejak 2019 sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Kembali dipertanyakan apakah pernah ada klarifikasi dari terdakwa soal pembayaran itu kemahalan atau bagaimana? “Kalau terdakwa ke kantor pernah, tapi apakah melakukan klarifikasi atau tidak saya tidak tahu. Yang saya tahu terdakwa cuma minta data pembayaran pajak,” ucap saksi.

Atas keterangan kedua saksi terdakwa yang dibolehkan hakim untuk melepaskan baju orengenya selama persidangan membenarkannya. Disebutkan jaksa dalam dakwaan, sebagai pengambil kebijaksaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Dalam kasus penggelapan pajak ini terdakwa oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut, Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:05 WITA

Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights