Terungkap Dirut PT BSB Ngemplang Pajak dari Tahun 2016, Petugas Temui Alamat Rumah Kosong

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU yang juga Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra saat memeriksa saksi untuk menguatkan dakwaanya (foto:istimewa)

JPU yang juga Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra saat memeriksa saksi untuk menguatkan dakwaanya (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang dugaan penyelewengan pajak dengan terdakwa Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) kembali bergulir di PN Banjarmasin, Selasa (29/10).

Pada sidang lanjutan, JPU Dimas Purnama Putra, SH nampak menghadirkan dua saksi untuk menguatkan dakwaannya. Di bawah sumpah saksi Sunarko dari Kantor Dirjen Pajak Banjarmasin mengatakan, terdakwa tidak menyampaikan dan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tahun 2016. Sebagai juru sita dia lanjut saksi pernah menyampaikan surat panggilan penagihan ke rumah terdakwa sesuai alamat wajib pajak. Namun alamat yang dimaksud ternyata hanya rumah kosong. “Surat panggilan akhirnya kita titipkan di Kantor Kelurahan,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH.

Saksi juga mengatakan pernah ketemu terdakwa di kantor, namun dia tidak tahu apakah terdakwa melakukan klarifikasi atau tidak terkait tagihan pajak tersebut. Sebab untuk urusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah urusan seksi lain. Saksi juga menyebut tagihan PPN untuk terdakwa nominalnya yang dia ketahui sekitar Rp500 hingga Rp700 juta.

Sementara saksi lainnya Fahrizal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap wajib pajak atas nama Sansugiharto sejak Januari 2024, mengaku tahu kalau terdakwa menunggak pajak dari tahun 2016 melalui sistem. “Kalau setiap tahunnya berapa nunggaknya saya tidak tahu, yang menghitungkan sistem tidak ada manual,” ujarnya.

Baca Juga :  Jogjarockarta 2025: Kembalinya Rolland, "Judas Priest Indonesia," Jadi Magnet Spesial

Ditanya salah satu anggota majelis hakim kapan pertama kali kasus terdakwa diproses, saksi mengatakan persisnya tidak tahu sebab itu (penunggakan) terjadi ditahun 2016. “Tapi waktu saya duduk Januari 2024 proses sudah berjalan. Berdasarkan data sejak 2019 sudah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.

Kembali dipertanyakan apakah pernah ada klarifikasi dari terdakwa soal pembayaran itu kemahalan atau bagaimana? “Kalau terdakwa ke kantor pernah, tapi apakah melakukan klarifikasi atau tidak saya tidak tahu. Yang saya tahu terdakwa cuma minta data pembayaran pajak,” ucap saksi.

Atas keterangan kedua saksi terdakwa yang dibolehkan hakim untuk melepaskan baju orengenya selama persidangan membenarkannya. Disebutkan jaksa dalam dakwaan, sebagai pengambil kebijaksaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul ke-219 Datu Kelampayan, Ribuan Jamaah Padati Masjid Tuhfaturroghibin

Dalam kasus penggelapan pajak ini terdakwa oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut, Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah
Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WITA

Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Senin, 21 April 2025 - 19:11 WITA

Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

Senin, 21 April 2025 - 08:26 WITA

Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

SDIT Ukhuwah Bakal Dibina Disdik, Ini Penyebabnya?

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:04 WITA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA