Ungkap Peredaran Minyak Goreng MinyaKita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan,didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH saat menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Toko Yeyen  kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) (Foto Mercy)

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan,didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH saat menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)berhasil mengungkap peredaran minyak goreng kemasan merek “Minyakita” ilegal yang tidak sesuai takaran dan diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 2.988 liter minyak goreng disita dari beberapa lokasi di Banjarmasin dan sekitarnya.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.”Setelah menerima laporan, tim Ditreeskrisus segera turun ke lapangan dan menemukan minyak goreng merek ‘Minyakita’ yang tidak sesuai dengan takaran resmi.

Selain itu, minyak tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin,” ujar Kapolda dalam keterangan persnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH d Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/3/2025)

Dari hasil penyelidikan, minyak goreng tersebut dikemas dengan mencantumkan produsen CV. Berkat Yana Malang, Jawa Timur.

Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita. Faktanya, minyak goreng tersebut diproduksi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.”Minyak curah ini mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek Minyakita,” tambah Kapolda.

Tersangkanya berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Direskrimsus Polda Kalsel.

Baca Juga :  Mukhyar-Awan Subarkah Daftar ke KPU ‘Kami Melayani Masyarakat, Bukan untuk Dilayani’

Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar menambahkan pihaknya telah menyita 2.988 liter minyak goreng dalam kemasan bantal sebanyak 249 karton. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal ini,” tegasnya.

Adapun tersangka dikenakan pasal  62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, khususnya dengan merek Minyakita.

Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng, terutama selama bulan Ramadhan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin
Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel
Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar
Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi
Tiga Penumpang Hilang Usai Taksi Motor Dihantam Tongkang di Sungai Barito, 27 Orang Selamat
Kegiatan Fiktif Diduga Dilakukan Pegawai Diskopumker Banjarmasin
Komjen Winarto, Mantan Kapolda Kalsel yang Kini Jabat Irtama KLHK
Heboh! Kebakaran di Kotabaru Hanguskan Tiga Rumah dan Gedung Walet

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:04 WITA

Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17 WITA

Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:09 WITA

Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WITA

Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:52 WITA

Tiga Penumpang Hilang Usai Taksi Motor Dihantam Tongkang di Sungai Barito, 27 Orang Selamat

Berita Terbaru

Indeks keamanan informasi Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  meningkat dari skor 475 menjadi 651 (foto:mckalsel)

Pemprov Kalsel

Keamanan Siber Diskominfo Kalsel Catat Lonjakan Signifikan

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:26 WITA

Masyarakat Butuh Bantuan dalam Kehidupan

Galeri

Salurkan Bantuan untuk 6.721 Mustahik

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:04 WITA

Hijrah dan Sunyi Suara Umat Mayoritas (foto:ilustrasi)

Artikel

Hijrah dan Sunyi Suara Umat Mayoritas

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:31 WITA

Harga Bitcoin baru saja mencetak rekor baru

Bisnis

Pergerakan Harga Bitcoin Fluktuatif

Jumat, 11 Jul 2025 - 10:45 WITA

Nonton Bersama ASEAN U-23 Championship 2025

Olahraga

Nonton Bersama ASEAN U-23 Championship 2025, Cek Jadwalnya

Kamis, 10 Jul 2025 - 22:31 WITA

Verified by MonsterInsights