Ungkap Peredaran Minyak Goreng MinyaKita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter

Ungkap Peredaran Minyak Goreng MinyaKita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan,didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH saat menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Toko Yeyen  kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) (Foto Mercy)

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan,didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH saat menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)berhasil mengungkap peredaran minyak goreng kemasan merek “Minyakita” ilegal yang tidak sesuai takaran dan diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 2.988 liter minyak goreng disita dari beberapa lokasi di Banjarmasin dan sekitarnya.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.”Setelah menerima laporan, tim Ditreeskrisus segera turun ke lapangan dan menemukan minyak goreng merek ‘Minyakita’ yang tidak sesuai dengan takaran resmi.

Selain itu, minyak tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin,” ujar Kapolda dalam keterangan persnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH d Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/3/2025)

Dari hasil penyelidikan, minyak goreng tersebut dikemas dengan mencantumkan produsen CV. Berkat Yana Malang, Jawa Timur.

Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut bukan produsen resmi Minyakita. Faktanya, minyak goreng tersebut diproduksi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.”Minyak curah ini mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek Minyakita,” tambah Kapolda.

Tersangkanya berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Direskrimsus Polda Kalsel.

Baca Juga :  Sat Polair Polresta Banjarmasin Bekuk Tiga Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Bantaran Sungai

Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar menambahkan pihaknya telah menyita 2.988 liter minyak goreng dalam kemasan bantal sebanyak 249 karton. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal ini,” tegasnya.

Adapun tersangka dikenakan pasal  62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, khususnya dengan merek Minyakita.

Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng, terutama selama bulan Ramadhan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights