BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” ucap Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Prabowo menyebut, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.
Kenaikan UMP 2025 ini jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja, di mana mereka mengusulkan UMP 2025 bisa naik sebesar 8 hingga 10%.












