Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Buang Sabu ke Kolong Rumah saat Digerebek

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba  (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AD (40), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, digerebek polisi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.15 WITA.

Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang dua paket sabu seberat 0,79 gram ke kolong rumahnya.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Bogor dan Bekasi Banjir, Menteri Nusron Akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur

“Barang bukti ditemukan di kolong samping rumah pelaku setelah sebelumnya berada di tangan kanannya. Pelaku sempat membuangnya saat melihat anggota polisi berpakaian preman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Wanita yang Nekat Merampok di Pemurus Dalam, Aniaya Korban untuk Rampas Emas

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Iptu Sudirno menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.”Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sudirno.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA