3.026 Tenaga Kontrak di Mura Ditata Sesuai UU ASN, 775 Orang Terancam Tak Lolos PPPK

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU-– Penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi bukti nyata ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan kebijakan pemerintah pusat lainnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan bahwa proses penataan tersebut dilandaskan pada Pasal 66 UU ASN yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sejak itu pula, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
“Penataan juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar PPPK,” terang Patusiadi.
Menurut data BKPSDM, total tenaga kontrak di Murung Raya mencapai 3.026 orang hingga 2024.
Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun ke atas secara terus-menerus, sedangkan 775 orang masa kerjanya di bawah dua tahun.
“Yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK hanyalah mereka yang memiliki masa kerja dua tahun ke atas dan terdata di database BKN maupun OPD. Sisanya, sebanyak 775 orang, tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan sesuai aturan,” jelasnya.
Patusiadi juga menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat masih akan diperpanjang masa kerjanya dan tetap menerima gaji hingga mereka diangkat menjadi PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
“Sampai saat ini, sebanyak 857 orang telah lulus PPPK Tahap I dan menerima SK pengangkatan serta pelantikan langsung dari Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025.
Sementara, 1.394 orang lainnya akan mengikuti Tes PPPK Tahap II sesuai jadwal BKN pada April hingga Mei 2025,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now