3.026 Tenaga Kontrak di Mura Ditata Sesuai UU ASN, 775 Orang Terancam Tak Lolos PPPK

3.026 Tenaga Kontrak di Mura Ditata Sesuai UU ASN, 775 Orang Terancam Tak Lolos PPPK

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi,(Foto Maya)

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi,(Foto Maya)

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU-– Penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi bukti nyata ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan kebijakan pemerintah pusat lainnya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan bahwa proses penataan tersebut dilandaskan pada Pasal 66 UU ASN yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sejak itu pula, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar PPPK,” terang Patusiadi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rumiadi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Data Akurat

Menurut data BKPSDM, total tenaga kontrak di Murung Raya mencapai 3.026 orang hingga 2024.

Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun ke atas secara terus-menerus, sedangkan 775 orang masa kerjanya di bawah dua tahun.

“Yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK hanyalah mereka yang memiliki masa kerja dua tahun ke atas dan terdata di database BKN maupun OPD. Sisanya, sebanyak 775 orang, tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  PKB Kapuas Perkuat Soliditas Kader Lewat Sarasehan Politik dan Buka Puasa Bersama

Patusiadi juga menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat masih akan diperpanjang masa kerjanya dan tetap menerima gaji hingga mereka diangkat menjadi PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

“Sampai saat ini, sebanyak 857 orang telah lulus PPPK Tahap I dan menerima SK pengangkatan serta pelantikan langsung dari Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025.

Sementara, 1.394 orang lainnya akan mengikuti Tes PPPK Tahap II sesuai jadwal BKN pada April hingga Mei 2025,” pungkasnya.

bomindonesia

Penulis : Maya

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal
Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran
Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan
Fraksi NasDem Dorong Penataan OPD Mura Berorientasi pada Efektivitas Kinerja dan Pelayanan Publik
Fraksi PPP DPRD Mura Dukung Penguatan BPBD Melalui Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:01 WITA

Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WITA

Dina Maulidah : Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Dorong Peningkatan Sektor UMKM Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:28 WITA

Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Profesionalisme dan Objektivitas Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:55 WITA

Sambut Wagub Kalteng, Rumiadi Tekankan MTQ Bukan sekadar Ajang Perlombaan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights