Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Setelah sempat tertunda akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sidang kasus tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru kembali digelar pada Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa tidak dikenakan hukuman uang pengganti seperti yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Surati Kejati Kalsel, Ini Proyek yang Terindikasi KKN LP2K Kalsel

Sebelumnya, JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp261.630.720.

Jika tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Iman Nuely, Sandian Nor, dan Irwan, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Iman Nuely dituntut membayar Rp150 juta, Sandian Nor Rp5 juta, dan Irwan Rp12 juta. Jika tidak dibayar, ketiganya diancam tambahan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, keempat terdakwa tampak lega. Meski demikian, baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya.“Para terdakwa bisa menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH.

Baca Juga :  Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Erpini bertindak sebagai makelar yang mengumpulkan berkas calon debitur, sementara Iman Nuely Rantau berperan memalsukan dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Usaha.

Sedangkan Sandian Nor dan Irwan turut serta dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut. Selain keempat terdakwa ini, dua terdakwa lainnya, Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah, telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini menjalani hukuman penjara. Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8,6 miliar.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi
Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting
Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara
Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso
JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya
Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan
Warga Bubarkan Pesta Diduga LGBT di Grand ITC Permata Hijau
Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya!

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:24 WITA

Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:17 WITA

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:26 WITA

Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:59 WITA

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya

Berita Terbaru

 Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:48 WITA

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menggelar acara Media Gathering (foto:bomindonesia/istimewa)

Kalimantan Membangun

Gelar Media Gathering, DJP Kalselteng Ajak Media Sukseskan Coretax

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:59 WITA

Jalan Wali Kota Ibnu Sina masih tahap pengerasan di wilayah Banjarmasin Selatan (foto:bomindonesia/istimewa)

Banjarmasin Bungas

Nama Jalan ‘Wali Kota Ibnu Sina’ Jadi Tanda Tanya

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:10 WITA