BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kalsel) Kalsel, Senin (14/10/2024).
Hal itu terlihat dari surat yang dikeluarkan LP2K Kalsel Nomor 216/LP2K/2024 untuk tujuan Kejati Kalsel, atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
LP2K Kalsel menyebutkan, laporan berkaitan dengan proyek pengadaan barang/jasa di RSUD Dr HM Anshari Saleh Banjarmasin yakni rehabilitasi Gedung Mesjid Al-Anshar dan Gedung IRNA 1 (Emerland) dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar. ‘Proses pengadaan proyek dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024,’ tulis sumber LP2K.
LP2K Kalsel menegaskan tetap mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan bersih, transparan, dan bebas dari praktek korupsi. ‘Jadi memang pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhada p penggunaan anggaran negara, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,’ tulis LP2K Kalsel lagi. LP2K Kalsel berharap Kejati Kalsel segera menindaklanjuti surat tersebut
Penulis : Afdianoor
Editor : Mercurius