Alen Akui Kesalahan, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Alen Akui Kesalahan, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Allen Gunawan Effendi saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara (Foto Istimewa)

Terdakwa Allen Gunawan Effendi saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, baru-baru ini.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH bersama dua hakim anggota tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan kliennya telah mengakui perbuatan dan menyesali kesalahan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta penyesalannya,” ujar kuasa hukum dalam sidang.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan masih memiliki masa depan, sehingga layak mendapat pertimbangan hukum yang lebih ringan.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga :  Satu Korban Terjun di Sungai Martapura Ditemukan Dinihari, Pencarian Berlanjut

Dalam sidang terdahulu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar.

Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Janji 'Manis' Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,86 gram yang disimpan di kantong celana terdakwa.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung, kartu SIM aktif, serta sepeda motor Honda Astrea.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,28 gram, plastik klip, serta timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights