Alen Akui Kesalahan, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Alen Akui Kesalahan, Ajukan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Allen Gunawan Effendi saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara (Foto Istimewa)

Terdakwa Allen Gunawan Effendi saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, baru-baru ini.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH bersama dua hakim anggota tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan kliennya telah mengakui perbuatan dan menyesali kesalahan yang dilakukan.

“Intinya, kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta penyesalannya,” ujar kuasa hukum dalam sidang.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan masih memiliki masa depan, sehingga layak mendapat pertimbangan hukum yang lebih ringan.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga :  Pengurus DPD KAI se-Indonesia Ziarah ke Astana Giribangun Usai Rakernas VIII

Dalam sidang terdahulu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar.

Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Syamson Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,86 gram yang disimpan di kantong celana terdakwa.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung, kartu SIM aktif, serta sepeda motor Honda Astrea.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,28 gram, plastik klip, serta timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara
Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar
Ringkus Residivis Narkoba,Polsek Banjarmasin Utara Sita Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:57 WITA

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2026 - 23:12 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Minggu, 26 April 2026 - 23:46 WITA

Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau

Berita Terbaru

DATANGI WARGA - Pihak Polresta Banjarmasin beserta kelurahan di Jalan Veteran saat merespon laporan 110 terkait gangguan ketenangan warga karena setel musik, Selasa (28/4/2026). (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:57 WITA

Hewan Kurban Siap Dipotong di Momen Idul Adha

Hijrah

Ibadah Kurban Simbol Ketundukan Total Kepada Allah SWT

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:16 WITA

Verified by MonsterInsights