BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Bank Syariah Matahari telah resmi memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025.
Hal itu diungkap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas. ‘Seluruh elemen persyarikatan untuk memberikan dukungan penuh terhadap bank syariah ini,’ dalam surat imbauanya.
Menurut Anwar, Bank Syariah Matahari merupakan institusi keuangan milik Muhammadiyah yang dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendorong semua lapisan struktur Muhammadiyah, termasuk organisasi otonom dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, serta ekonomi, untuk memanfaatkan layanan bank tersebut secara aktif.
“Menempatkan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito, memanfaatkan layanan keuangan, hingga mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari adalah bentuk kontribusi nyata,” ujar Anwar dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Anwar meminta setiap pimpinan wilayah dan daerah Muhammadiyah untuk menggiatkan sosialisasi keberadaan bank ini, agar dapat menjangkau masyarakat luas dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya Bank Syariah Matahari bukan hanya sebagai alat kelola keuangan, tetapi juga bagian dari strategi dakwah dalam sektor ekonomi dan perbankan syariah. “Bank ini diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional.
Dengan beralih ke sistem syariah, lembaga ini kini resmi beroperasi dengan nama BPR Syariah Matahari atau Bank Syariah Matahari (BSM), dan menjadi bagian dari transformasi keuangan syariah Muhammadiyah.












