Belum Kelar Kasus BRI Kuin Alalak, Tipikor Banjarmasin Kini Sidangkan Korupsi BRI Tanjung

Belum Kelar Kasus BRI Kuin Alalak, Tipikor Banjarmasin Kini Sidangkan Korupsi BRI Tanjung

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum nya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ( Foto Mercy)

Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum nya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ( Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Proses persidangan dugaan korupsi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan.

Di tengah masih bergulirnya perkara dugaan korupsi di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, yang sempat ramai diberitakan sejumlah media daerah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus serupa yang melibatkan pejabat BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/3/2026), menghadirkan Syarifuddin Buny, yang menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Yulianti Akui Perintah Penarikan Uang Rp1 Miliar dan Simpan Rp2 Miliar di Rumah: Dalih untuk Pernikahan Anak

Jaksa Aswin Daniswara mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena pemindahbukuan dana dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdakwa bersama Norifansyah diduga melakukan pemindahbukuan dana sebanyak 128 kali transaksi.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06, namun tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Transaksi tersebut melibatkan berbagai jenis rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Baca Juga :  Divonis Bebas, Dua Terdakwa Korupsi di PUPR HST Sujud Syukur

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana yang dipindahkan tersebut diduga digunakan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, bahkan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya digunakan oleh Norifansyah untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:14 WITA

Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WITA

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Berita Terbaru

Kampus dan Pendidikan

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan Ulang tahun ke-45 UNISKA

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:08 WITA

Reses Anggota DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir di Dapil Banjarmasin Barat

Rupa

Terungkap Pelayanan Puskesmas Lambat di Reses Saut Samosir

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:32 WITA

Verified by MonsterInsights