Cegah Pencairan Dana Pensiun Terlalu Cepat

Cegah Pencairan Dana Pensiun Terlalu Cepat

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 19:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pada bulan November dan Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan kebijakan larangan penarikan sekaligus manfaat pensiun sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun sejak masa pensiun normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.

Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas.

Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu.

Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir.

Baca Juga :  Punya Duit Tak Berseri, Ini Sosok Raja Tambang Batubara di Indonesia

Ia menambahkan peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai.

Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja. Sebab, program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights