Cegah Pencairan Dana Pensiun Terlalu Cepat

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 19:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

Dana Pensiun Siap Dicairkan Sesuai Ketentuan Berlaku (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pada bulan November dan Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menerapkan kebijakan larangan penarikan sekaligus manfaat pensiun sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun sejak masa pensiun normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.

Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun 2024, Pesan Sekarang Tiket Kereta Api, Lihat Tanggalnya

Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas.

Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu.

Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi! Ada Maskapai Baru di RI

Ia menambahkan peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai.

Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja. Sebab, program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal.

Berita Terkait

Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah
BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!
BSI Mantapkan Transformasi Digital dengan Empat Inovasi Baru di Milad ke-4
Penambahan Pekerjaan Sektor Swasta Lampaui Ekspektasi Ekonom
Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999
Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
BSI Regional IX Kalimantan Siapkan Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025
Trending di X, Kurs Rupiah Mendadak Rp8170 Per Dolar AS, Google Error?

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:16 WITA

Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:05 WITA

BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:50 WITA

BSI Mantapkan Transformasi Digital dengan Empat Inovasi Baru di Milad ke-4

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:20 WITA

Penambahan Pekerjaan Sektor Swasta Lampaui Ekspektasi Ekonom

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:56 WITA

Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Tahun Emisi 1999

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA