BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Puluhan jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (3/4/2025), mendesak penegakan hukum yang adil bagi pelaku pembunuhan Juwita (23).
Korban yang merupakan pekerja swasta tewas mengenaskan di tangan oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu (J). Aksi ini diwarnai orasi dan pembentangan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Juwita” serta “Hukum Berat Pelaku Pembunuhan!” Peserta aksi menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga mengkritik lambannya proses hukum dalam kasus ini.
Aksi ini juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, dan mendapat pengamanan ketat dari puluhan personel Polres Banjarbaru.
Tragedi yang menimpa Juwita mengguncang dunia jurnalistik. Jurnalis muda ini tewas di tangan Jumran, seorang anggota TNI AL yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 22 Maret 2025.
Namun, hingga kini, motif pembunuhan masih menjadi misteri dan belum ada kejelasan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin.“Kita berkumpul di sini bukan hanya untuk mengenang Juwita, tetapi juga menuntut keadilan setegak-tegaknya. Kami meminta hukuman seberat-beratnya, bahkan jika perlu hukuman mati bagi pelaku!” seru Ketua Koordinator aksi, Suroto, dalam orasinya di hadapan massa yang memadati lokasi, Kamis (3/4/2025) sore.
Suroto, yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi Newsway.co.id tempat Juwita Bekerja ini, turut mempertanyakan transparansi penyelidikan aparat terkait motif pembunuhan yang masih belum diungkap.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Helmi menegaskan mengawal kasus ini agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan
Juwita ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya pada akhir Maret 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer sebagai tersangka.
Aksi solidaritas ini diharapkan menjadi pengingat agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Aksi berakhir dengan damai setelah perwakilan peserta diterima pihak pengadilan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius