BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pencabutan kartu liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, terus menuai sorotan. Setelah Dewan Pers, kini Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ikut bersuara lantang. Mereka menilai keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden bukan hanya merugikan seorang jurnalis, tetapi juga melukai hak publik untuk mendapat informasi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta Istana segera memberi penjelasan agar tidak ada hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas. “Semua pihak wajib menjunjung tinggi kemerdekaan pers,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
AJI Jakarta dan LBH Pers bahkan menilai pencabutan kartu liputan melanggar Undang-Undang Pers. “Pertanyaan jurnalis soal program makan bergizi gratis (MBG) adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi hukum,” tegas mereka dalam pernyataan bersama.
Mereka mengingatkan, Pasal 18 UU Pers menegaskan pihak yang menghalangi kerja jurnalis bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi tanpa pembatasan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menilai tindakan Biro Pers Istana tidak dapat dibenarkan. “Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda justru membatasi hak publik. Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat reporter CNN menanyakan soal keracunan massal program MBG kepada Presiden Prabowo Subianto setelah kepulangannya dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma. Presiden sempat menjawab akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional. Namun, tak lama setelah itu, kartu liputan wartawan CNN dicabut oleh Biro Pers.
Desakan organisasi pers kini semakin menguat. Mereka menuntut agar akses liputan jurnalis CNN segera dipulihkan, dan Istana diminta membuka ruang dialog untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.












