“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Dia menuturkan kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka ingin usai kasus ini, seluruh pegawainya dapat menjaga marwah institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas dia.
DJP Dukung Proses Hukum Oleh KPK
Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Untuk itu, dia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknnya akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Selain itu, DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus itu.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” imbuhnya.












