DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda – bomindonesia.com

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (22/06/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif dan akuntabel,” ujar Maulana.

Dalam laporannya, Banggar DPRD menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi mencapai Rp2,7 triliun yang bersumber dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah (PAD), serta pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran sebesar Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar.

Meski menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara serius paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat,” tegas Maulana.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah guna meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Banggar juga menekankan perlunya perencanaan yang lebih matang sejak tahap awal penyusunan program, khususnya terhadap kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar, agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tingkat serapan anggarannya masih rendah melalui pendampingan dan penguatan kapasitas pengelolaan program.

Pada kesempatan tersebut, Maulana turut mendorong agar pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus sehingga program-program prioritas daerah dapat segera dilaksanakan.

“Kami berharap keputusan yang telah disepakati bersama ini dapat diimplementasikan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.

Penulis : Maya/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Karhutla Terus Mengganas, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan di Dua Wilayah Rawan
DPRD Murung Raya Setujui Raperda Terhadap Perubahan Ketiga Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Kantor PLN Palangka Raya Disegel Massa, Bangkai Ayam Ditebar sebagai Simbol Kerugian
Ketua DPC FKPWK Kapuas Dr. Junaidi Tutup Usia, Keluarga Besar FKPWK Berduka
Paripurna DPRD Mura Bahas KUA-PPAS 2027 dan Serap Aspirasi Hasil Reses
Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WITA

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:04 WITA

Karhutla Terus Mengganas, Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan di Dua Wilayah Rawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WITA

DPRD Murung Raya Setujui Raperda Terhadap Perubahan Ketiga Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:27 WITA

Kantor PLN Palangka Raya Disegel Massa, Bangkai Ayam Ditebar sebagai Simbol Kerugian

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights