BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (22/06/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif dan akuntabel,” ujar Maulana.
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun dan terealisasi mencapai Rp2,7 triliun yang bersumber dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah (PAD), serta pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran sebesar Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar.
Meski menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara serius paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat,” tegas Maulana.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah guna meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Banggar juga menekankan perlunya perencanaan yang lebih matang sejak tahap awal penyusunan program, khususnya terhadap kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar, agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tingkat serapan anggarannya masih rendah melalui pendampingan dan penguatan kapasitas pengelolaan program.
Pada kesempatan tersebut, Maulana turut mendorong agar pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus sehingga program-program prioritas daerah dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap keputusan yang telah disepakati bersama ini dapat diimplementasikan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.
Penulis : Maya/Editor : Mercurius












