BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Murung Raya, Sutrisno, saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/06/2026).
Menurut Sutrisno, perubahan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai potensi bencana di wilayah Murung Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat mendukung adanya peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan BPBD, karena lembaga ini merupakan garda terdepan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Murung Raya,” ujar Sutrisno.
Ia menjelaskan, pandangan umum yang disampaikan Fraksi PPP merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyesuaian struktur kelembagaan daerah harus mampu menjawab tantangan pelayanan publik, termasuk peningkatan kapasitas daerah dalam menghadapi kondisi darurat dan kebencanaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
“Fraksi PPP memandang perubahan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi dan kapasitas kelembagaan BPBD sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyampaikan bahwa Fraksi PPP mendukung enam tujuan utama perubahan Perda tersebut sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar tujuan yang tertuang dalam regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administrasi dan dokumen hukum semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di lapangan.
“Fraksi PPP mengingatkan jangan sampai tujuan yang baik ini hanya tercatat dalam draft peraturan daerah saja, tetapi harus benar-benar diwujudkan melalui kinerja dan penguatan kelembagaan BPBD Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.
Fraksi PPP berharap perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












