BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029.
Dalam agenda tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus juga menyerahkan secara resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Mura, Kamis (24/7/2025), dihadiri oleh Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua II Likon, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis, dengan target pertumbuhan ekonomi di atas 5,46%, inflasi terkendali di bawah 2,51%, angka kemiskinan turun di bawah 6,58%, serta pengangguran terbuka ditekan hingga 2,58%.
“Persetujuan bersama atas RPJMD ini merupakan tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Kami berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 juga dapat berjalan lancar dengan penuh sinergi,” ungkap Heriyus.
Sementara itu, pimpinan DPRD Murung Raya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Mereka berharap kesepakatan ini membawa manfaat nyata dan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius












